JAKARTA, derapguru.com — Keluhan guru ASN terkait penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang selalu terlambat pencairannya karena harus melalui Kas Daerah segera mendapatkan solusi. Mendikdasmen Abdul Mu’ti akan segera merombak regulasi supaya tunjangan dapat langsung dikirim ke rekening para guru.
Bocoran informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, setelah melakukan komunikasi intens dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Hal ini untuk menindaklanjuti kbeberapa kebijakan positif dalam rapat kerja DPD RI dengan Mendikdasmen.
“Menanggapi masukan para senator tentang mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), mulai tahun 2025 ini Mendikdasmen akan merombak dengan mentransfer langsung ke rekening penerima/guru tanpa perantara Pemerintah Daerah (Pemda),” urai Muhdi, Rabu 5 Februari 2025.
Muhdi menambahkan, perombakan mekanisme penyaluran tunjangan tersebut dilakukan guna mempercepat kesejahteraan guru yang menjadi salah satu fokus program tahun ini. Kebijakan ini juga menyasar pada guru honorer yang mendapat bantuan langsung sebesar 300 ribu rupiah sampai dengan 500 ribu rupiah per bulan.
“Kemendikdasmen sudah merencanakan pada 6 Februari 2025 dan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan data guru honorer yang belum mendapat tunjangan sertifikasi untuk mendapat bantuan dengan ditransfer langsung tunai tersebut,” tambah Muhdi.
Muhdi yang juga Ketua PGRI Jawa Tengah ini menambahkan, terobosan yang dilakukan Mendikdasmen Abdul Mu’ti merupakan terobosan yang solutif dan sangat ditunggu para guru. Terlebih lagi, masalah keterlambatan tunjangan ini ternyata tidak terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) yang sama-sama menyalurkan dana tunjangan sertifikasi.
“TPG di bawah Kemenag pencairannya setiap bulan. Pencairan model triwulan atau lebih lambat lagi–seperti yang terjadi di Kemendikdasmen, red–mengurangi makna tunjangan profesi dan menjadikan kemanfaatannya menjadi berkurang,” ungkap Muhdi. (za)