Home > Populer > Sudah Tersedia, Gaji dan Tunjangan PPPK 2022/2023

Sudah Tersedia, Gaji dan Tunjangan PPPK 2022/2023

GAJI PPPK

JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek memastikan anggaran untuk gaji dan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah tersedia.

Hal tersebut dipastikan Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, Vivi Andriani, merespon kekhawatiran sejumlah pihak terkait dengan penggajian dan tunjangan PPPK.

“Anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru 2022/2023 sudah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU),” tandas Vivi.

Lebih lanjut Vivi menuturkan, anggaran gaji dan tunjangan disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah (Pemda). Pemerintah pusat tidak bisa mengalokasikan anggaran tanpa usulan dari daerah.

“Tidak akan mungkin pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan tanpa usulan dari Pemda,” tutur dia.

Vivi menyebut hal itu telah diatur dalam regulasi. Pemda harus mengusulkan kebutuhan PPPK.

“Dari usulan itu pemerintah pusat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya,” kata dia.

Vivi menuturkan apabila anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru ada di dalam DAU peningkatan kompetensi guru dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK).

“Jadi, kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal yang rugi pemda juga,” ucap dia. (za)

You may also like
NGOBR-US UP RADIO
Miskomunikasi Soal Sistem Gaji, Bikin Rendahnya Usulan PPPK Guru dari Pemerintah Daerah

Leave a Reply