Agenda: Pembakaran Sekolah di Temanggung Reporter: Tim Redaksi
TEMANGGUNG, derapguru.com — Sering mendapatkan perundungan di sekolah, siswa berinisial R (13) membakar SMP N 2 Pringsurat Temanggung, Selasa dini hari 27 Juni 2023. Peristiwa ini sempat dikira akibat korsleting listrik sampai akhirnya polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi dalam gelar perkara memastikan siswa R menjadi tersangka pembakaran sekolah. Berdasarkan penyelidikan TKP dan bukti CCTV di area lokasi, siswa R dinyatakan sebagai tersangka.
“R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu 30 Juni 2023.
Agus Puryadi menyampaikan, tersangka merasa sakit hati karena sering dirundung oleh teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang kurang memperhatikannya.
“Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik,” katanya.
Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” katanya. (za)