JAKARTA, derapguru.com — Semua kebijakan bantuan operasional untuk sekolah akan disalurkan satu pintu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dana tersebut ditujukan agar proses pembelajaran dapat berjalan optimal.
Terdapat tiga jenis BOSP, yakni BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Dana BOS dibedakan menjadi dua, yakni BOS Reguler dan BOS Kinerja.
BOS REGULER
Dilansir dari laman Instagram @ditpsd syarat penerima BOS Reguler, yakni:
- Memiliki NPSN yang terdata pada aplikasi Dapodik
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik
- Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
- Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain
Besaran satuan biaya dana BOS reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Adapun komponen penggunaan dana BOS reguler meliputi:
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor
Pembayaran honor
Pembayaran honor digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
Guru
- Berstatus bukan aparatur sipil negara
- Tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru
Siswa
- Berstatus bukan aparatur sipil negara
- Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara pendidikan
- Satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan
Laporan realisasi penggunaan dana BOSP
Kepala satuan pendidikan penerima dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP dilaksanakan paling lambat:
- Tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50 persen dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I
- Tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran
- Laporan realisasi dana tahap I digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan dana BOSP tahun anggaran berikutnya.
Keterlambatan
Jika satuan pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.
Tahap I
- Waktu pelaporan 1 -28 Februari, dana dikurangi 2 persen
- Waktu pelaporan 1 -31 Maret, dana dikurangi 3 persen
- Waktu pelaporan 1 April – 25 Juni, dana dikurangi 4 persen
Tahap II
- Waktu pelaporan 1 – 31Agustus, dana dikurangi 2 persen
- Waktu pelaporan 1 – 30 September, dana dikurangi 3 persen
- Waktu pelaporan 1 – 25 Oktober, dana dikurangi 4 persen
Jika satuan pendidikan tidak menyampaikan realisasi penggunaan anggaran, maka:
- Tidak dapat menerima dana BOSP reguler tahap II
- Tidak dapat menerima Dana BOSP reguler tahun berkenaan.
(za)