JAKARTA, derapguru.com — Selain mengatur larangan penjualan rokok batangan, pemerintah juga menetapkan penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; hingga ketentuan rokok elektronik.
Larangan pemerintah ate tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Selain larangan-larangan di atas, pemerintah juga melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).
Aturan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Kementerian Kesehatan sendiri sudah lama mengumumkan PP 109/2012 tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media. Ditambah lagi pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP 109/2012.
Selain itu, prevalensi perokok anak terus juga Kemenkes catat naik setiap tahunnya. Pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% tahun 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% tahun 2019. Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak diproyeksikan Kemenkes akan meningkat hingga 16% pada 2030.
Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.
“Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok,” tegasnya seperti dikutip dari siaran pers rapat tindak lanjut uji publik perubahan PP 109/2012.
Dante juga telah menyebutkan bahwa Perubahan PP 109/2012 di antaranya mencakup pengaturan ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok diperbesar, penggunaan rokok elektrik diatur, iklan, promosi, sponsorship diperketat, penjualan rokok batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan. (za)