
UNGARAN, derapguru.com — Calon undang-undang kontroversial yang sempat ditolak guru dan ditunda pembahasannya pada masa Presiden Jokowi, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Ketua PGRI Jawa Tengah yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, meminta para guru untuk terus mengawal perjalanan calon undang-undang tersebut. Untuk itu, Muhdi meminta para guru membaca naskah akademiknya dan mencermati apa-apa yang perlu dibenahi atau ditambahkan dalam rancangan perundangan tersebut
“Karena menyangkut nasib guru ke depan, silakan semua guru untuk mencermati naskah akademiknya. Pastikan hak-hak guru yang ada dalam undang-undang sebelumnya terlindungi dalam undang-undang ini,” ungkap Muhdi di sela kegiatan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Demak yang dipusatkan di Hotel Terra Cassa Bandungan Kabupaten Semarang, Sabtu-Minggu 28-29 September 2025.

RUU Sisdiknas yang bersifat modifikasi, menyatukan undang-undang menjadi satu. Undang-undang yang akan disatukan antara lain UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sisdiknas. Pada masa lampau RUU Sisdiknas ditolak karena menghilangkan frasa “guru sebagai profesi” dan “tunjangan profesi guru”, yang berkonsekuensi hukum hilangnya tunjangan profesi bagi para guru
“Pada intinya PGRI tidak menolak RUU Sisdiknas. PGRI tidak antiperubahan karena perubahan adalah sebuah keniscayaan. Yang kami minta hanya frasa ‘guru sebagai profesi’ dan ‘tunjangan profesi guru’ tetap ada dalam batang tubuh atau pasal RUU Sisdiknas,” tambah Muhdi.
Muhdi menyampaikan, saat ini undang-undang yang melindungi hak-hak guru masih sangat minim. Jangan sampai sedikit perundangan yang melindungi hak guru justru dilikuidasi sehingga posisi guru selalu terdesak dan tidak aman saat menjalankan profesi. Jangan sampai profesi garda terdepan dalam transformasi sumber daya manusia ini dilemahkan secara sistemik.
Menurutnya, saat ini para guru masih membutuhkan undang-undang yang melindungi hak-hak guru dalam menjalankan tugas profesinya. Sebagai contoh, Undang-Undang Perlindungan Guru, yang draf-nya sudah diusulkan PGRI ke pemerintah, tapi sampai kini masih belum ada kabarnya.
“Ketika undang-undang yang lebih komprehensif dalam mengatur perlindungan hak-hak guru belum ada, jangan sampai sedikit aturan yang sudah ada, justru malah terlikuidasi,” tandas Muhdi.
Muhdi menambahkan, dalam waktu dekat ini, PGRI Jawa Tengah juga akan segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan para tokoh pendidikan. FGD tersebut digelar untuk menggali masukan-masukan bagi RUU Sisdiknas. (za)