JAKARTA, derpguru.com — Ketua Panitia Kerja (Panja) Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan pandangan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan beberapa rektor perguruan tinggi yang menyelenggarakan Unit Pendidikan di Luar Kampus.
Dibacakan oleh Dede Yusuf, Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI mendorong kemendikbud RI dan para perguruan tinggi agar dalam penyelenggaraan pendidikan di luar kampus utama untuk memperhatikan kerja sama dengan perguruan tinggi daerah terutama PTS setempat.
“Sehingga, terjadi sinergi dalam peningkatan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi.” ujar ketua panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam rilis resmi, Senin 21 November 2022.
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI juga mendorong Kemendikbudristek RI dan para perguruan tinggi agar dalam pembukaan penyelenggaraan pendidikan di luar kampus, diselenggarakan pula di daerah terpencil sehingga terjadi pemerataan akses dan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
“(Komisi X DPR RI) Mendorong Kemendikbudristek RI untuk membuat peraturan yang jelas mengenai kampus luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui kerjasama dengan pemerintah maupun institusi pendidikan setempat,” terang politisi yang juga wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Di akhir, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek RI membuat pola reward berbasis output yang dihasilkan oleh perguruan tinggi skala nasional dan internasional. Selain itu juga memperkuat kolaborasi dan kerjasama untuk meningkatkan daya saing di antara perguruan tinggi besar.
“Kami meminta para narasumber tetap aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan perguruan tinggi dengan memberikan kontribusi pemikiran secara kritis terhadap pembangunan pendidikan,” pungkas Politisi Partai Demokrat itu.
Terdapat beberapa agenda yang dilaksanakan dalam RDPU Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI, agenda tersebut yakni Pengelolaan penyelenggaraan pendidikan di luar kampus utama, Evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri, serta Masukan dan rekomendasi untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri. (za)