
SEMARANG, derapguru.com — Isu penghentian ASN PPPK Paruh Waktu mencuat beberapa waktu terakhir. Meski pemerintah pusat berkali-kali mengatakan tidak pernah membahas masalah tersebut tapi bila liar tetap menggelinding.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan dihentikan, melainkan sedang diupayakan untuk alih status. Alih status ini terkait dengan mekanisme penggajian yang sementara ini berada di tangan pemerintah daerah.
“Kalau paruh waktu itu kan sudah ASN, sekarang memang ada problem, PPPK Paruh Waktu honornya ditanggung daerah. Dalam kondisi penerimaan daerah tidak ada kenaikan signifikan, memang sangat berat. Belum lagi ditambah aturan anggaran belajar pegawai daerah dibatasi 30 persen,” ungkap Muhdi disela pemberian bantuan korban bencana di PGRI Grobogan, Sabtu 28 Februari 2026.
Sudah beberapa kali, lanjut Muhdi, perkumpulan kepala-kepala daerah meminta audiensi dengan DPD RI terkait hal tersebut. Mereka mengeluhkan beban anggaran daerah yang kewalahan bila harus menanggung gaji PPPK Paruh Waktu.
Oleh karena itu, saat ini sedang dicarikan solusi terbaik agar daerah tidak terbebani, sebaliknya PPPK Paruh Waktu juga bisa tenang dalam mengajar. Tapi bukan menghentikannya,” ujar Muhdi.
Muhdi menyampaikan selama ini, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mengamankan status mereka. Selagi pemerintah pusat belum mampu menampung semuanya, pelan-pelan mereka akan masuk menjadi PPPK penuh ketika ada posisi yang lowong.
“Tidak semudah itu menghentikan status ASN, meski itu ASN PPPK. Ada regulasi panjang, apalagi ini menyangkut kebutuhan sekolah yang memang benar-benar mengalami kekosongan guru,” tambah Muhdi.
Terlebih lagi, lanjut Muhdi, beberapa waktu belakangan, pemerintah begitu mudah mengangkat PPPK untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tiba-tiba dikalahkan begitu saja dengan pegawai MBG yang tiba-tiba muncul.
“Bila pegawai MBG saja bisa langsung diangkat, guru-guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tentu lebih kuat posisinya. Meski terasa kurang adil, tapi kami pikir pemerintah tetap memiliki pertimbangan yang baik untuk PPPK Paruh Waktu, mengingat jumlah dan kebutuhan anggaran yang besar,” tandas Muhdi. (za)




