JAKARTA, derapguru.com — Selain mendapatkan “pemecatan”, guru honorer yang terkena kebijakan “cleansing” juga mendapatkan intimidasi. Intimidasi yang diterima beberapa guru honorer tersebut dilontarkan apabila mereka berusaha melaporkan pemecatannya.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Advokad Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Fadhil Alfathan, di sela kesibukannya dalam memantau perkembangan kebijakan “cleansing” yang diterapkan Disdik DKI Jakarta, Rabu 18 Juli 2024.
“Bukan hanya mengalami pemecatan, LBH Jakarta juga mendengar keluhan guru honorer yang mendapat ancaman hingga teror jika melaporkan pemecatannya,” tutur Fadhil.
Fadhil menambahkan, selain temuan adanya intimidasi, pihaknya juga menemukan adanya kekeliruan dalam penggunaan istilah “cleansing”. Menurutnya, penamaan tersebut cukup ambigu dalam dunia hukum.
“Istilah cleansing ini yang kemudian menunjukkan inkompetensi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta khususnya Plt Kepala Disdik DKI Jakarta,” kata Fadhil di Gedung YLBHI Jakarta.
LBH mendapati bahwa penggunaan istilah tersebut tak bijak jika diterapkan pada proses penataan guru. Terlebih mengingat bahwa para guru honorer pun perlu dimanusiawikan.
“Hingga saat ini banyak keterangan yang berbeda-beda. Awalnya yang digunakan cleansing, kemudian yang digunakan optimalisasi, apakah istilah ini kemudian menyebabkan konsekuensi yang tidak sederhana bagi pengembangan karier guru,” kata Fadhil.
Fadhil mengatakan LBH menyoroti penggunaan istilah tersebut. Dalam tata manajemen atau kebijakan ASN pasal 66 UU ASN tak ada penggunaan istilah demikian.
“Dari situ kita melihat enggak ada istilah cleansing, nggak ada istilah pembersihan. Istilah dari mana kah ini? Yang kita lihat juga, kita menelusuri di pernyataan dan kami hingga saat ini belum tahu cleansing ini wujudnya apa. Cleansing ini binatang apa, cleansing ini barang apa,” kata Fadhil. (za)