SEMARANG, derapguru.com — PGRI Jateng mengingatkan untuk tidak boleh lagi ada guru honorer dan tenaga pendidikan honorer di lingkungan sekolah negeri. Pemerintah diminta untuk menjalankan amanat undang-undang yang memberikan tenggat sampai tahun 2024 untuk menyelesaian pegawai honorer.
Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jateng, Dr H Muhdi SH MHum, seusai memimpin Upacara Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2024 dan HUT Ke-79 PGRI yang digelar di Gedung Pusat (GP) Lantai 2 Universitas PGRI Semarang, Senin 25 November 2024.
“(Sesuai amanat Undang Undang ASN) Tahun ini adalah tahun terakhir untuk tidak boleh ada lagi guru non asn di sekolah negeri. Tidak boleh ada lagi tenaga kependidikan non asn di sekolah negeri,” tutur Muhdi.
Muhdi menambahkan, dengan semangat pembaharuan yang diusung, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, masalah guru honorer dan tenaga honorer optimis tertangani. Entah bagaimana solusinya nanti, semua berharap ditangan menteri inilah benang kusut guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dapat terurai.
“Dengan semangat Pak Menteri, kami harap semua guru dan tenaga Non-ASN akan berubah status menjadi ASN, PPPK, atau apalah namanya, yang penting tertuntaskan. Dan ini sudah dijanjikan Pak Menteri sendiri, akan menyelesaikan itu,” tutur Muhdi.
Selain penyelesaian tenaga honorer, Muhdi juga menyinggung dua PR yang harus segera terselesaikan oleh pemerintah. Pertama, masalah guru yang belum tersertifikasi dan masalah impassing bagi guru-guru yang telah tersertifikasi.
“Kedua, penyelesaian seleksi PPPK tahun 2024 yang harus segera diselesaikan. Kami seluruh proses seleksi PPPK tahun 2024 dapat terselesaikan semua maksimal tahun 2025,” tandas Muhdi. (za)