Agenda: Peringatan HUT Ke-73 IGTKI-PGRI Kabupaten Rembang Repoter: Tim Redaksi
REMBANG, derapguru.com – PGRI terus berupaya untuk mendorong pemerintah menuntaskan pelaksanaan sertifikasi bagi seluruh guru-guru TK, baik negeri maupun swasta. Tak hanya itu saja, PGRI juga terus mendorong berjalannya impasing tunjangan sertifikasi yang sementara waktu ini agak tersendat atau berhenti.
“Kita terus mendorong sertifikasi segera bisa tuntas untuk guru TK, baik negeri dan swasta. Yang sudah dapat sertifikasi, kami juga dorong agar impasing bisa terus berjelan dan tidak berhenti seperti sekarang,” tandas Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi dalam “Peringatan HUT Ke-73 IGTKI-PGRI Kabupaten Rembang” yang dipusatkan di Alun-Alun Rembang, Sabtu 27 Mei 2023.
Dr Muhdi menambahkan, bahwa sampai saat ini, PGRI terus memperjuangkan agar pemerintah memperlakukan guru PAUD sama seperti guru-guru TK, yakni sama-sama memiliki kesempatan untuk sertifikasi. Harapannya, seluruh guru di Indonesia, mulai jenjang PAUD sampai dengan perguruan tinggi, akan memperoleh tunjangan sertifikasi pendidik.
“Guru-guru PAUD kita ke depan—sebagaimana guru TK—mereka juga akan diperlakukan sama diberi kesempatan untuk sertifikasi sehingga guru-guru di Indonesia mulai PAUD sampai perguruan tinggi memperoleh kesejahteraan,” tutur Dr Muhdi.
Dengan didapatkannya sertifikasi, lanjut Dr Muhdi, para guru akan memiliki rasa nyaman dan tenang dalam mendidik generasi penerus Indonesai dengan sebaik-baiknya. Hal ini sangat penting mengingat guru TK/PAUD merupakan peletak dasar terciptanya sumber daya manusia yang unggul.
“Perjuangan harus terus dilakukan, karena memang belum selesai. PGRI akan terus berjuang untuk kesejahteraan dan kemulian teman-teman guru. Untuk memberikan rasa nyaman dan tenang agar bisa mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya,” urai Dr Muhdi.
RUU Sisdiknas
Sementara itu, terkait dengan RUU Sisdiknas yang di dalamnya akan mengakui pengajar PAUD sebagai bagian dari guru (sehingga punya hak untuk ikut sertifikasi), Dr Muhdi menyampaikan bahwa yang ditolak PGRI bukan RUU Sisdiknas-nya, melainkan hilangnya frasa “Tunjangan Profesi Guru” dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
Bila frasa “Tunjangan Profesi Guru” hilang dari RUU Sisdiknas, maka pemerintah tidak akan punya kewajiban atau tidak memiliki payung hukum untuk memberikan tunjangan sertifikasi bagi para guru. Dalam bahasa yang lebih sederhana, bila RUU Sisdiknas disahkan, tunjangan sertifikasi akan hilang karena tidak ada payung hukumnya. Artinya, pendidik PAUD yang dalam RUU tersebut akan diakui sebagai “guru”, tetap tidak akan mendapat kesempatan sertifikasi karena tunjangannya sudah dihapus.
“Bila kemarin banyak pada bertanya, ngapain RUU Sisdiknas mau ada perubahan kok PGRI kencang menahannya. Bukan menahan perubahan RUU Sisdiknas-nya, tapi menahan status ‘guru sebagai profesi’ dan menahan agar frasa ‘tunjangan profesi’ tidak hilang. Tunjangan profesi ini separuh nafas bagi guru, baik guru negeri maupun swasta, kalau mau dihapus, PGRI-lah yang akan paling depan menghadang,” tandas Dr Muhdi disambut tepukan meriah audiens. (za)