Agenda: Pencopotan Kepala SMKN 1 Sale Reporter: Tim Redaksi
SEMARANG, derapguru.com — Ketua PGRI Rembang, Jumanto, mendampingi Kepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo, yang dicopot Gubernur Ganjar. Jumanto mendampingi Widodo ke Kantor Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut, Jumat 14 Juli 2023.
“Hasil koordinasi PGRI diminta bersabar dan diupayakan ada win-win solution. Artinya, kita tetap menjaga dan menghormati gubernur sebagai pejabat publik. Pada sisi yang lain akan diupayakan agar Widodo nantinya dapat kembali menjabat kepala sekolah, yang sementara waktu ditinggalkan dan diisi Plt,” tutur Jumanto.
Sebelumnya, beredar di dunia maya pengakuan siswa dalam sebuah dialog di pendopo rumah dinas Bupati Rembang, Senin 10 Juli 2023, bahwa di sekolah itu ada pungutan uang gedung (infak) untuk membangun mushala, besarnya 300 ribu per siswa saat daftar ulang.
Gubernur Ganjar yang juga calon presiden dari PDI Perjuangan tersebut merespon pengakuan siswa langsung dengan pencopotan kepala sekolah tersebut. Keesokan harinya, Selasa, 11 Juli 2023, Widodo langsung dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan ditarik ke kantor Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng.
Saat dihubungi derapguru.com, Widodo mengaku apa yang dilakukannya telah melalui proses musyawarah antara komite dan orang tua siswa. “Sumbangan itu untuk membangun mushala di sekolah. Dilakukan oleh komite, atas kesepakatan bersama orang tua siswa. Bersifat sukarela dan tidak ada paksaan,” jelas Widodo
Dijelaskan, langkah itu diinisiasi oleh komite sekolah karena di sekolah memang belum ada musala untuk ibadah siswa. Kebutuhan akan musala tersebut direspon komite dengan mencari sumbangan sukarela supaya siswa dan guru memiliki tempat salat yang layak dan memadai.
Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi SH MHum, saat diminta pendapat mengenai peristiwa tersebut mengaku prihatin dan sangat keberatan dengan tindakan gubernur yang tidak melalui proses yang cukup.
Menurut Dr Muhdi apa yang dilakukan kepala sekolah tersebut perlu dilihat juga berdasar ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Perihal penggalangan dana yang bukan pungutan melalui komite sekolah dan dengan prosedur yang benar.
Hal ini dimungkinkan karena dana BOS dan kebijakan sekolah gratis belum mampu memenuhi semua kebutuhan untuk mengembangkan pendidikan berkualitas unggul seperti yang kita harapkan.
Untuk itu semestinya perlu dilihat dulu apakah yang dilakukan Widodo sebagai kepala sekolah itu berupa pungutan atau sumbangan. Kalau kemudian setelah diperiksa dinilai ada kesalahan, maka hukuman atau sanksinya pun harus memenuhi rasa keadilan. Ada hukuman berat, ada hukuman sedang, dan ada hukuman ringan. Semua mesti melalui proses dan prosedur yang benar.
Terkait permasalahan tersebut, Dr Muhdi juga mengaku telah menerima laporan dari ketua PGRI Kabupaten Rembang, Jumanto dan mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukannya untuk membela dan melindungi guru. Dr Muhdi memastikan PGRI melakukan pendampingan dan memberi bantuan kepada anggota yang menghadapi permasalahan.
“Namun apa yang akan dilakukan PGRI tentunya juga tergantung dari yang bersangkutan. PGRI berusaha melakukan yang terbaik untuk anggota,” ujar Muhdi. (Pur/za)