JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan skema penyaluran Dana BOS reguler 2023. Perubahan skema ini membuat banyak pihak bertanya-tanya kenapa Dana BOS belum juga cair.
Regulasi terbaru mengenai penyaluran Dana Bos tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sutanto, dalam webinar ‘Kenapa BOSP Belum Cair’, Rabu 22 Februari 2023.
Perubahan skema penyaluran dana BOS tersebut, lanjut Sutanto, bila biasanya dana tersebut disalurkan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, pada reguluasi tahun ini diubah menjadi dua kali penyaluran pada setiap semesternya.
“Kalau 2022 kan disalurkan tiga kali, 30 persen, 40 persen, dan 30 persen lagi. Mulai 2023 ini sudah diubah,” ujar Sutanto.
Sutanto menambahkan, perubahan skema penyaluran dana BOS ini diharapkan akan lebih membuat pengelola satuan pendidikan menjadi lebih leluasa karena memiliki waktu lebih lama dalam pembelanjaan BOS.
Kendati demikian, Sutanto tertap berpesan supaya pembelajaannya tetap cermat dan jangan sampai keluar dari rambu-rambu yang telah diberikan. “Tapi, tetap harus cermat ditengah keleluasaan menggunakan dana BOS ini,” tegas dia. (za)