
JAKARTA, derapguru.com — Masalah penanganan mutasi guru dan kepala sekolah ASN masih simpang siur. Tidak sedikit daerah yang mengunakan pemerintah pusat sebagai alasan lambatnya mutasi. Bahkan, pemerintah pusat pula yang dijadikan alasan ketika terjadi drama-drama di balik mutasi.
Untuk memperjelas perihal mutasi ASN, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Muhdi meminta penjelasan langsung bagaimana sebenarnya regulasi yang mengatur ASN untuk dapat melakukan mutasi.
“Kami menerima Forum Relokasi PPPK Guru (FRPG) Jawa Tengah dari Formasi tahun 2021, Formasi tahun 2022, mengenai kejelasan relokasi. Mereka meminta supaya ditanyakan kejelasan realisasi kebijakan relokasi,” urai Muhdi dalam berita rilis yang dikirimkan Rabu 17 Juli 2025.
Senator dari Dapil Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, saat ini di Jawa Tengah ada sekitar 600 guru ASN PPPK Guru SMAN/SMKN yang telah mengajukan mutasi tapi hingga tahun ajaran baru dimulai, proses mutasi belum terealisasi juga. Padahal, dari 600 guru tersebut ada yang tidak mendapat jam cukup bahkan 0 jam pelajaran (0 jam mengajar).
“Ada juga yang terpaksa mengajar tidak sesuai dengan SK Jabatan. Mengajar jauh dari domisili atau tempat tanggal. Tapi relokasinya masih belum dapat dilakukan dengan alasannya belum mendapat balasan persetujuan relokasi,” tutur Muhdi.
Kepala BKN RI, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, menegaskan bahwa permasalahan relokasi ASN PPPK merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah kepala daerah. Jadi, seorang ASN PPPK yang telah ditetapkan oleh BKN RI dalam satu intansi, kewenangan remaping, redistribusi, menjadi kewenangan PPK, selanjutnya melapor pada Menpan dan BKN melalui E-Mutasi.
Misalnya, lanjut Zuhdan, relokasi/mutasi ASN PPPK Guru SMAN 1 Semarang ke SMN 2 Kebumen, sepenuhnya menjadi kewenangan PPK Provinsi Jawa Tengah. Atau ASN PPPK Guru SDN Gayamsari Kota Semarang ke SDN Ngaliyan Kota Semarang, sepenuhnya menjadi kewenangan PPK Kota semarang. Proses mutasinya dilakukan dan dilaporkan menggunakan E-Mutasi.
“Sistem yang akan membaca apakah relokasi memenuhi syarat, misal guru ASN PPPK mutasi ke sekolah lain akan mempertimbangkan, apakah tempat yang ditinggalkan ada kekosongan atau tidak, dan wilayah yang ditinggalkan juga akan kosong atau tidak,” urai Zuhdan.
Jadi pada prinsipnya, mutasi atau promosi itu menjadi kewenangan PPK melalui prosedur/sistem E-Mutasi. Tidak perlu melalui surat menyurat lagi ke BKN, Menpan RB, maupun Mendikdasmen. Bahkan BKN ada MoU dengan Kemendikdasamen bahwa pemindahan guru, pengawas, dan kepala sekolah dilakukan dan dilaporkan melalui sistem E-Mutasi dan otomasi.
“Proses melalui sistem agar pemindahan dilaporkan melalui sistem, agar datanya konsisten, sehingga apabila mengusulkan kenaikan pangkat unit kerjanya selalu sesuai dengan data di BKN, bukan pada saat pengusulan kenaikan pangkat, kondisi saat mengajukan, data unit kerjanya berbeda dengan data yang ada dalam sistem,” tandas Zuhdan.
Penyelesaian PPPK dan Gelar
Di samping meminta penjelasan mengenai mutasi, Muhdi juga meminta penjelasan mengenai informasi terakhir penyelesaian pengangkatan pegawai non-ASN menjadi ASN PPPK. Di luar itu, Muhdi juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai aturan pencantuman gelar bagi ASN yang telah menempuh studi lanjut tapi tidak melalui izin kedinasan.
Sesuai perencanaan, pemerintah akan mengangkat pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN menjadi ASN PPPK. Untuk Seleksi gelombang I pengajuannya sudah selesai dan untuk Gelombang II yang lolos sedang dalam proses, paling lambat Oktober 2025 akan menerima SK ASN PPPK.
“Sedangkan yang belum lolos seleksi akan diangkat ASN PPPK Paruh waktu, dan saat ini dalam proses, sehingga SK nya setelah Oktober tapi paling lambat akhir tahun 2025. Kami akan terus mengawal supaya semua dapat berjalan baik dan lancar,” urai Muhdi.
Menanggapi hal tersebut, Zudan menegaskan bahwa bagi non-ASN sepanjang diajukan/diusulkan oleh Kepala Daerah dapat diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Catatannya mengikuti Tes (tidak lulus/tidak mendapat formasi) dan diajukan/usulkan oleh daerah Termasuk R5.
“Demikian juga untuk R1 D, yang sebenarnya dalam seleksi 2021 sebagai peserta dari guru swasta telah dinyatakan Lolos PG , tetapi belum dapat formasi dan hingga 2024, apabila diajukan pemerintah daerah dapat diangkat ASN PPPK bahkan penuh waktu,” tutur Zuhdan.
Sedangkan terkait dengan pencantuman gelar bagi ASN, diatur dalam SE Kepala BKN No.3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan baik akademik maupun vokasi.
“Gelar akademik, vokasi, bahkan profesi, sertifikasi, keuangan, agar dicantumkan dalam data ASN, karena sesuai arahan presiden diperlukan profil ASN yang lengkap. Sehingga apabila membutuhkan ASN dengan kompetensi tertentu untuk ditempatkan yang membutuhkan spesifikasi/komptensi khusus tanggal lihat data yang ada,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Zuhdan, setiap ASN yang memiliki gelar dapat melakukan updating langsung ke dalam sistem My ASN BKN untuk memperbaharui data diri secara mandiri termasuk pencantuman gelar profesi. Zudan menambahkan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, banyak yang langsung memanfaatkan kebijakan pencantuman gelar melalui sistem ini.
“Sudah enam ribu dosen melakukan pencantuman gelar dengan sistem. Syaratnya hanya punya ijazah dan transkrip nilai dari Program studi terakreditasi,” tegas Zudan. (za)