
Brebes, derapguru.com- Puncak acara penguatan kapasitas pengurus ( PKP) PGRI di gedung PGRI Kabupaten Brebes diisi dengan penyampaian aspirasi peserta. Sekum PGRI Jateng Drs Aris Munandar yang memandu acara tersebut memberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan aspirasinya.

Ketua PGRI Kabupaten Brebes Sutikno menyampaikan beberapa poin pertanyaan dan harapan diantaranya 36 guru, anggota PGRI Kabupaten Brebes yang sedang mengikuti bimbingan thesis di Universitas PGRI Semarang, berharap bisa dilakukan bimbingan di PGRI Kabupaten Brebes. Kemudian terkait gaji guru P3K Paruh waktu agar diperjuangkan minimal UMR. Selain itu perlakuan terhadap PNS dan P3K sebagai sesama ASN diharapkan sama . Sutikno juga menyoroti tentang perbedaan sanksi untuk PNS dan P3K. Sanksi untuk PNS diatur berdasarkan PP, sementara sanksi untuk P3K bisa dengan mudah diberikan.
“Guru P3K dan guru PNS itu sama-sama ASN, kalau PNS melakukan kesalahan, sanksinya diberikan sesuai PP, tapi kalau P3K melakukan kesalahan sedikit saja bisa dengan mudah diberhentikan atau dipecat, ini kan tidak adil”, ujar Sutikno menegaskan.
Berikutnya Sutikno menyoroti penempatan guru P3K yang jauh dari tempat tinggalnya, “Kami berharap agar tempat tugas guru P3K juga didekatkan dengan tempat tinggalnya”, ujar Sutikno berharap.

Aspirasi kedua disampaikan oleh Untung Sutikno, Kepala SDN Losari Kidul 02. Untung Sutikno menyoroti tentang kebijakan pengangkatan guru P3K yang mengalami pergeseran. “Dulu anak yang telah lulus PPG Prajabatan (R5) menjadi prioritas, kenapa sekarang tidak jadi prioritas. Mohon anak-anak yang telah lulus PPG Prajabatan ini diperjuangkan tetap jadi prioritas”, ujar Untung Sutikno.

Selanjutnya Lukman, Guru SMAN 1 Brebes, menyuarakan agar penggunaan gelar bagi guru yang telah memperoleh secara sah tidak dipersulit, syarat-syaratnya agar diringankan. “Guru yang telah berjuang keras meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya melalui pendidikan dan telah memperoleh gelar akademik secara sah agar dihargai dan tidak dipersulit penggunaannya”, ujar Lukman menegaskan aspirasinya.
Lukman bahkan mengusulkan jika perlu ada posko pengaduan untuk membantu menyelesaikan persoalan penggunaan gelar bagi guru.
Ketua PGRI Jateng yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr Muhdi, menjawab satu persatu aspirasi yang disampaikan oleh peserta PKP PGRI tersebut, serta mengungkapkan sejumlah upaya yang telah dilakukannya.
“Yang berkaitan dengan bimbingan tadi tolong beritahu saya siapa pembimbingnya”, ujar Dr Muhdi yang juga mantan Rektor Universitas PGRI Semarang ini tegas.
Terkait dengan R5 yang tidak jadi prioritas lagi, selain kita akan perjuangkan, saya sarankan juga kalo ada formasi di Sekolah Rakyat, atau sekolah garuda silahkan ambil kesempatan itu.
Tentang perbedaan perlakuan P3K dan PNS, Dr Muhdi menyatakan keduanya diatur oleh UU ASN, karena itu solusinya agar diusulkan melalui perubahan UU ASN.
Terkait penggunaan gelar, Dr Muhdi menyatakan telah memperjuangkannya dan telah disetujui oleh BKN.
“Selaku wakil ketua Komite I DPD RI bahkan saya juga telah mempertemukan Kepala BKN dengan BKD Provinsi dan Kabupaten/kota se Jateng, terkait mutasi ASN juga dibicarakan dalam pertemuan itu. BKN telah menerima aspirasi dan menyetujui usulan kita terkait mutasi dan penggunaah gelar”, jelas Dr Muhdi.
“Kepala BKN sampai bilang, Pak Muhdi,saya diingatkan oleh Bapak Presiden agar ASN yang memiliki gelar dan bukti pelatihan tertentu agar dicantumkan sehingga pemerintah juga mudah jika membutuhkan data terkait kompetensi guru”, ujar Dr Muhdi menambahkan.
Setelah semua aspirasi terjawab, acara PKP PGRI diakhiri dengan foto bersama. (pur)




