Home > Populer > Pengumuman PPPK Minggu Ketiga atau Keempat Februari

Pengumuman PPPK Minggu Ketiga atau Keempat Februari

1285 Formasi Susulan ASN PPPK Brebes

JAKARTA, derapguru.com – Setelah sempat menunda pengumuman seleksi ASN PPPK 2022 tanpa kepastian batas waktu. Akhirnya, pemerintah melalui Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memastikan pengumuman akan dilakukan pada minggu ketiga atau keempat Februari 2023.

“Insyaallah Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” ujar Nunuk Suryani dalam situs resmi Kemdikbudristek dikutip Minggu 5 Februari 2023.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan derapguru.com, pengumuan hasil seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022 ditunda tanpa keterangan batas waktu. Para pendaftar diminta untuk selalu mengecek secara berkala lama resmi seleksi di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Pengumuman tersebut diunggah di akun resmi BKN @bkngoidofficial.  Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap.  Sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2023.

Nunuk menjelaskan, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.  Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.

“Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” terang Nunuk. (za)

You may also like
PPPK 2022
Pengumuman PPPK 2022 Ditunda, Tanpa Batas Waktu Jelas

Leave a Reply