
SEMARANG, derapguru.com — Banyak kebijakan pendidikan yang diatur oleh pemerintah pusat. Bila tidak kebijakannya yang diatur pemerintah pusat, kewenangannya yang dikendalikan pemerintah pusat.
Penerapan otonomi daerah berasa sentralistik ini dikritik oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, saat menggelar acara “Dialog interaktif bersama anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Dr H Muhdi SH MHum” di kantor DPD Jateng, Kamis 26 Februri 2026.
“Makin kesini makin terasa otonomi daerah berasa sentralistik. Banyak kewenangan daerah yang dicabut. Ini yang perlu kami bawa dalam rapat di pusat,” urai Muhdi.

Muhdi menambahkan telah berdialog langsung dengan para pemangku kepentingan pendidikan. Ada banyak masukan yang bisa menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan di lapangan.
“Yang utama itu tadi, masalah pendidikan yang kewenangannya banyak diambil kembali oleh pusat. Termasuk juga masukan-masukan lain seperti sekolah rakyat, anggaran pendidikan, sampai regulasi sekolah rakyat,” urai Muhdi.
Hal lain yang mendesak untuk didiskusikan di parlemen, lanjut Muhdi, antara lain masalah-masalah pendidikan yang telah diserahkan ke daerah, tapi dalam pelaksanaannya tidak bisa dieksekusi pemerintah daerah karena terkendala sistem yang belum disinkronisasi dengan kebijakan.

“Banyak kebijakan pendidikan yang telah diserahkan ke daerah, daerah oke, pusat juga oke, ternyata sistemnya yang menghalangi. Hal-hal seperti inilah yang harus segera kami selesaikan,” urai Muhdi.
Lebih lanjut Muhdi menyampaikan, hal yang paling krusial adalah bagaimana mengembalikan “ruh otonomi pendidikan”. Memastikan bahwa kebijakan pendidikan dapat dikelola daerah sebagaimana amanat undang-undang di negara Indonesia.
“Daerah pasti berusaha memenuhi kebijakan yang ada, meski dengan segala kesulitan yang dihadapi,” tandasnya. (za)




