Agenda: PPDB Sistem Zonasi Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com – Ombusman RI menemukan praktik pungli dalam pelaksanaan PPBD sistem zonasi yang dilakukan dengan berbagai macam modus operandi. Kondisi ini tidak hanya ditemukan di sekolah negeri di bawah kemendikbudristek, tapi juga ditemukan di madrasah yang berada di bawah pegelolaan Kementerian Agama.
Temuan-temuan inilah yang disampaikan Anggota Ombusman RI, Indraza Marzuki Rais, dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan yang digelar di Kuningan Jakarta, Selasa 5 September 2022.
“Nominal 1—5 juta untuk tingkat madrasah. Sedangkan untuk sekolah biasa, di bawah Kemendikbudristek juga lumayan, malah lebih tinggi. Kami pernah mendapat pengaduan dari masyarakat mengatakan sampai dengan 35 juta untuk masuk SMA,” tutur Indraza.
Indraza menguraikan, praktik-praktik pungli dalam PPDB 2023 banyak terjadi pada bagian proses daftar ulang, modus uang seragam, sumbangan pembangunan dan beberapa jenis lainnya. Praktik-praktik pungli terselubung maupun terang-terangan dibanyak sekolah di seluruh Indonesia.
“Ada yang dilakukan saat melalu proses daftar ulang, uang seragam, sampau pungutan dalam nama sumbangan,” tutur Indraza.
Sedangkan, Irjen Kemendikbudristek, Catharina Mulyana, melihat masalah PPDB sistem zonasi ini rerata terjadi pada satuan pendidikan jenjang SMP dan SMA, sedangkan untuk jenjang SD sendiri relatif baik-baik saja. Uniknya lagi, sekolah-sekolah yang bermasalah dengan sistem zona rerata adalah sekolah di lingkungan masyakarat urban.
“Pada jenjang SD tidak banyak pelanggaran PPBD yang dapat ditemukan. Hal ini terjadi karena jumlah SD di Indonesia masih sangat banyak dan memadai. Adanya program SD Inpres pada masa lalu yang membuat sekolah SD sudah sangat mencukupi,” tandas Catharina. (za/wis)