JAKARTA, derapguru.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan salah satu paket kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru akan dilakukan dengan cara melengkapi jumlah formasi PPPK bila sampai Maret 2023 usulan formasi daerah belum memenuhi kebutuhan guru 100 persen.
“Jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK. Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujar Nadiem dalam siaran pers, Kamis 1 November 2022.
Kemendikbudristek menarget penyelesaian masalah guru honorer dan pemenuhan kebutuhan guru akan selesai pada tahun 2023. Salah satu bentuk penyelesaiannya adalah dengan menggelar seleksi ASN PPPK. Akan tetapi, usulan formasi yang diberikan pemerintah daerah masih minim sehingga kebutuhan guru pada masing-masing daerah banyak yang tidak terpenuhi.
Nadiem menuturkan, selain paket kebijakan pertama berupa pelengkapan jumlah formasi oleh pemerintah pusat, paket kebijakan kedua berfokus pada pengaturan regulasi. Regulasi tentang anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang termaktub dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan akan diatur secara spesifik lagi.
“Kami akan membuat aturan secara spesifik supaya anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya,” tandas Nadiem.
Di samping itu ada pula paket kebijakan ketiga, yakni dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi. Kebijakan ketiga diambil untuk menghindari penggunaan dana anggaran dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendanai agenda-agenda pendidikan lain seperti yang sudah terjadi beberapa waktu sebelumnya. (za)