JAKARTA, derapguru.com — Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Tak hanya itu, Majelis Wali Amanat (MWA) Tahun 2020-2025 juga turut dibekukan oleh Kemendikburistek. Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto, mengatakan keputusan itu tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Permendikbud mencakup penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
“Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar, ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama pembekuan MWA UNS mulai tanggal 31 maret 2023. Kedua karena MWA merupakan organisasi tertinggi di dalam kampus, maka aktivitas, tugas, hingga kewenangan MWA akan diambil oleh Mendikbudristek. Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan,” kata Sutanto sebagaimana dilansir oleh detikJateng, Senin 3 April 2023.
Sutanto mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Salah satunya peraturan MWA UNS Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 yang disebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Beriringan dengan pembekuan MWA, maka pengangkatan Plt hingga pejabat kampus untuk menjadi rektor UNS kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mendikbudristek. “Sehingga kewenangan mengangkat Plt atau pejabat yang ditunjuk untuk menjadi rektor UNS karena Prof Jamal sudah akan berakhir sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Ristek,” jelasnya.
Sempat Diaudit
Sebelum ada keputusan membatalkan rektor yang terpilih periode 2023-2028 Sajidan, UNS diaudit selama 17 hari oleh Inspektur Jenderal Kemdikbudristek pada 2022 lalu. Hasil audit Inspektur Jendral itu pun dilaporkan ke Mendikbudristek. Sutanto menyebut pihaknya tidak mengetahui hasil audit tersebut.
“Itu sepenuhnya dari pihak Kementerian kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu, yang jelas setelah pemilihan rektor ada semacam audit oleh Irjen Kemdikbudristek. Hasilnya seperti apa Irjen yang menyampaikan ke Pak Menteri. Mungkin dari situlah dilakukan penilaian dan seterusnya,” ungkapnya.
Tanto menyatakan dalam audit tersebut yang dimintai keterangan yakni dari pihak rektorat dan juga dari pihak MWA. Pihak Kemendikbursitek melakukan adit pada seluruh proses pemilihan, mulai dari pendaftaran hingga terpilihnya rektor.
Ketika disinggung mengenai isu yang berkembang selama ini dan penolakan, Tanto enggan menjawab. “Saya tidak tahu persis, saya hanya menggunakan tafsir saja ya. Karena bukan bagian yang terperiksa,” jelasnya. (dtk/za)