SURAKARTA, derapguru.com – Pelecehan seksual di sekolah bisa dilakukan oleh siapa saja. Tidak hanya oleh guru dan tenaga kependidikan. Orang-orang luar yang diperbantukan untuk kegiatan ekstra kurikuler pun bisa berpotensi untuk melakukan pelecehan seksual.
“Kepala sekolah sebagai pengelola sekolah harus peka terhadap potensi-potensi pelanggaran hukum yang ada di wilayahnya,” tutur Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi, saat mengisi acara Sosialisasi Hukum Bagi Guru dan Kepala Sekolah di wilayah eks-Krasidenan Surakarta, Rabu 9 November 2022.
Lebih lanjut, Dr Muhdi menuturkan, ada banyak kasus pelatih ekstrakurikuler melakukan pelecehan seksual terhadap siswa-siswa yang dilatihnya. Pelatih ektrakurikuler yang terkait olahraga misalnya, ketika ada murid cantik koprol dia langsung berusaha membantu, tapi ketika yang koprol itu murid cowok malah dibiarkan saja.
“Walaupun bisa melakukan koprol, kalau muridnya cantik dibantu, tapi kalau yang koprol murid laki-laki, njungkel pun dibiarkan,” tandas Dr Muhdi.
Pelatih-pelatih ekstrakurikuler, lanjut Dr Muhdi, termasuk juga bagian-bagian yang sangat penting untuk diberi penyuluhan hukum. Apalagi pelatih tersebut mulai bekerja ketika jam sekolah telah berakhir, saat sekolah mulai sepi.
LKBH PGRI
Sementara itu, Ketua LKBH PGRI Provinsi Jateng, Dr Sapto Budoyo, menuturkan, bahwa tidak ada seorang pun yang bisa terhindar dari jeratan hukum. Semua orang, apapun pangkatnya, setinggi apapun golongannya, tetap saja tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum.
“Oleh karena itu, kita akan rugi besar ketika kita tidak tahu hukum. Apalagi bila tiba-tiba tersandung masalah hukum karena kita tidak tahu yang kita lakukan ternyata melanggar hukum. Jadi tahu hukum itu penting,” tutur Dr Sapto.
Lebih lanjut Dr Sapto mengatakan, saat ini para guru sedang dalam posisi tidak menguntungkan. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mendidik siswa menjadi pribadi-pribadi yang baik dan unggul. Tapi di lain sisi, saat mereka melakukan tugas profesi, misalnya menjewer telinga siswa untuk mendidik, mereka malah terkena tuntutan hukum.
“Yang perlu diperhatikan, hal-hal yang berpotensi terhadap pelanggaran hukum harus dihindari semaksimal mungkin. Tapi bila sudah berusaha menghindari kok tetap saja terkena masalah, jangan ragu-ragu untuk menghubungi LKBH PGRI Provinsi Jawa Tengah. Kami akan melakukan pendampingan hukum secara gratis,” tandas Dr Sapto.
Sementara itu Koordinator Wilayah PGRI eks-Krasidenan Surakarta, Nik Wahyono, menyampaikan ucapan terima kasih pada Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah yang telah memberikan sosialisasi hukum di wilayah eks-Krasidenan Surakarta. Kegiatan ini diharapkan bisa membuat para guru dan kepala sekolah yang mengikuti kegiatan semakin memahami masalah-masalah yang berpotensi terhadap pelanggaran hukum serta bisa menghindarinya. (za)