JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas 2022 termasuk jenis RUU yang bersifat omnibus law. Draf terbaru RUU Sisdiknas menuai polemik. Pasal-pasal di dalamnya dianggap tak menjawab berbagai masalah pendidikan. Bahkan, RUU itu menghapus pasal-pasal penting dalam tiga undang-undang lama. Berikut ini 4 polemik yang mengemuka dalam RUU Sisdiknas:
- Pembahasan RUU Sisdiknas Tergesa
RUU Sisdiknas masuk dalam program legislasi prioritas perubahan tahun 2022 DPR RI dinilai tergesa-gesa. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Terlebih RUU itu bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga Undang-Undang menjadi satu.
“Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, ” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi.
- Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyoroti terkait ayat soal tunjangan profesi guru yang tak ada di RUU Sisdiknas. Pihaknya minta ayat ini untuk dikembalikan lagi. Menurut Unifah penghapusan pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.
“Dalam draf RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen,” katanya.
- Kurang Partisipasi Publik
RUU Sisdiknas dinilai kurang melibatkan partisipasi publik, minim mengedepankan asas keterbukaan. Menurut Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema Albertus, penyusunan draf RUU ini oleh pemerintah juga prematur. Doni juga berharap RUU Sisdiknas tak buru-buru masuk dalam Prolegnas 2022. Menurut dia, pemerintah dan DPR harus mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
“Dewan Perwakilan Rakyat seharunya menolak RUU itu,” kata Doni.
- Nama Madrasah Dihilangkan
Salah satu polemik dalam draf RUU Sisdiknas kata madrasah dihilangkan bersama dengan nama satuan pendidikan formal lainnya. Istilah itu diganti nama pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan. Itu terjadi karena dasarnya RUU Sisdiknas 2022 ini bersifat omnibus law, hukum yang banyak untuk semua di bidang pendidikan. Sebab itu, dalam RUU itu tak memunculkan nama madrasah, bahkan juga SD, SMP dan SMA. Mengutip laman Kementerian Agama, dalam skema RUU Sisdiknas 2022 itu jalur pendidikan dibagi menjadi tiga, yaitu pendidikan formal, non-formal, dan informal. (za)