JAKARTA, derapguru.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif. Tak hanya merusak masa depan anak itu sendiri, tapi juga memicu tingginya angka putus sekolah.
“Perkawinan anak memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” jelas Menteri Bintang.
Menteri Bintang menyampaikan ini saat menyoroti kasus dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang terjadi akibat hamil di luar nikah. Dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” tegas Menteri Bintang.
Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020 mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak turun menjadi 191 kasus.
“Untuk itu, saya meminta semua pihak, Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, orang tua, pendidik dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, media, dan semua masyarakat mari bahu membahu untuk terus melakukan upaya pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi,” kata Menteri Bintang. (za)