
Semarang, derapguru.com. Masyarakat Jateng Minta Agar Jalan Tol Tanggul Laut Segera Direalisasi. Demikian disampaikan Kepala Kanwil ATR BPN Jawa Tengah, Lampri A. Ptnh. S.H, M.H. saat menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Komite I DPD RI di kantornya Senin (28/7).
“Aktivitas masyarakat sangat terganggu dengan adanya rob yang akhir-akhir ini semakin parah, sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Dr Muhdi meneruskan aspirasi ini di tingkat pusat agar segera terealisasi,”terang Lampri. Terkait pengadaan tanah pihaknya menjelaskan bahwa pengembangan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam prakteknya menggunakan tanah masyarakat dan tanah berkarakteristik khusus (tanah wakaf, tanah kas desa, tanah aset Pemerintah, kawasan hutan, dan lain-lain) yang dilakukan dengan proses transparan.
“Pengadaan tanah dilaksanakan dengan sangat transparan melalui beberapa tahapan. Apabila terdapat masyarakat yang belum dapat menerima besaran ganti kerugian maka masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri maupun Kasasi. Apabila setelah ada putusan ternyata keberatannya ditolak dan masyarakat tetap tidak mau menerima besaran ganti kerugian yang ditetapkan oleh Appraisal maka ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri terkait atau konsinyasi,”urai Lampri.
Ditambahkan bahwa kompensasi dan relokasi bagi warga yang terdampak pembangunan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) ditentukan oleh lembaga independen yakni Penilai Pertanahan atau Appraisal sebagaimana diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait tanggapan maupun aspirasi masyarakat terhadap proses pengembangan dan pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional PSN) Lampri menjelaskan bahwa tanggapan maupun aspirasi masyarakat cenderung positif dan mendukung proses pengembangan dan pengadaan lahan untuk PSN, karena manfaat yang ditimbulkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pembangunan dilakukan dalam rangka kepentingan umum. “Secara umum masyarakat di wilayah Jawa Tengah terutama pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol cukup antusias karena nilai ganti kerugian yang diberikan di atas harga pasaran (ganti untung),”jelas Lampri.
Sementara itu Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Muhdi, SH., M. Hum mengapresiasi Kinerja BPN Wilayah Jawa Tengah dalam Pengadaan Tanah untuk PSN. “Kami sangat mengapresiasi kinerja ATR/BPN wilayah Jawa Tengah yang sudah melaksanakan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya PSN Pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta dan Jalan Tol Tanggul Laut Semarang Demak dengan sangat baik,”kata Dr Muhdi yang juga Ketua PGRI Jateng.
“Salah satu kewajiban konstitusional Anggota DPD RI adalah menginventarisasi permasalahan, menyerap aspirasi yang ada di daerah sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya untuk kemudian dibahas dan diagregasikan dalam sidang-sidang di Ibu Kota Negara,”terang Dr Muhdi. Pada masa kegiatan anggota di daerah tersebut, Komite I DPD RI melaksanakan kegiatan inventarisasi, penyerapan aspirasi, terkait Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pasal 1 ayat (2) Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Sementara pada ayat (6) dinyatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pengadaan tanah yang dilakukan merupakan upaya dalam pemberian akses infrastruktur untuk pembangunan di Indonesia. Hasil dari pengadaan tanah bertujuan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat dan perkembangan daerah itu sendiri,”tambah Dr Muhdi.
“Pelaksanaan PSN seringkali berbenturan dengan masalah lahan dan menimbulkan konflik agraria. Beberapa kasus konflik agraria akibat pelaksanaan PSN antara lain pembangunan kawasan industri dan pemukiman Eco City di Rempang, Batam; di Jawa Tengah seperti pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas. Sekalipun tidak sekeras Pembangunan Bendungan Bener desa Wadas, Pembangunan Jalan Tol-Tanggul Laut Semarang-Demak juga sempat terkendala pembebasan lahan,”jelas Dr Muhdi. “Kasus-kasus tersebut menggambarkan bagaimana ketidakseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak masyarakat masih menjadi persoalan mendesak yang perlu dibenahi,”pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, A. Yani menjelaskan bahwa ruas jalan tol Bawen-Yogyakarta di Kabupaten Magelang merupakan ruas jalan tol terpanjang terdiri 6 seksi jalan yang melewati 44 desa 7 kecamatan. “Untuk pembebasan lahan tidak ada kendala dan tidak ada satupun yang masuk konsinyasi,”jelasnya.
Selanjutnya pihaknya menyampaikan aspirasi terkait perlunya perlindungan hukum bagi pelaksana pengadaan tanah untuk proyek strategi Nasional. “Tugas yang paling berat di BPN adalah pengadaan tanah meskipun hanya tugas tambahan – bukan tugas utama – namun sangat beresiko, karena sejak saya masuk menjadi pegawai BPN sudah banyak kejadian para pelaksana pengadaan tanah ini masuk penjara hanya karena kesalahan yang sifatnya administratif. Jadi meskipun tidak ada mens rea (niat jahat) kami tetap mendapat ancaman hukum,”keluh A. Yani. Menanggapi hal tersebut Dr Muhdi mengatakan bahwa Komite I DPD RI merupakan mitra kejaksaan. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan kepada kejaksaan terkait restorative justice sebagaimana telah ada MoU bagi teman-teman pendidik dan tenaga kependidikan. (yud)