JAKARTA, derapguru.com — Usai dilantik tanggal 1 Oktober 2024, DPD RI langsung bekerja secara maratron. Hal ini dilakukan mengingat masa Sidang I tahun sidang 2024-2025 sangat pendek.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, mengatakan bahwa diakhir masa Sidang I tahun sidang 2024-2025 dalam Rapat Kerja Komite I telah membahas isu-isu strategis dan mengesahkan Program dan Kegiatan Komite I dalam 5 tahun masa kerja. Kendati telah menjadi program, apa yang telah ditetapkan bisa dilakukan penyesuaian apabila ke depan ada hal-hal yang lebih penting dan diprioritaskan.
“Banyak isu-isu strategis sesuai bidang komite I yang disampaikan dari senator-senator seluruh provinsi di Indonesia yang sangat penting, mendesak untuk dilaksanakan di periode 2024-2029,” urai Muhdi senator dari Provinsi Jateng yang juga Ketua PGRI Jateng, Jumat malam,18 Oktober 2024.
Lebih lanjut Muhdi menyampaikan bahwa DPD RI mempunyai fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran yang dailaksanakan dalam kerangka
fungsi Representasi sebegai Wakil Daerah. Lingkup tugas dan fungsi Komite I DPD RI yaitu pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
“Sedangkan pelaksanaan fungsi anggaran sangat terbatas yaitu melalui penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang- undang tentang APBN,” urai Muhdi.
Lebih lanjut Muhdi menambahkan, bidang lingkup tugas Komite I yaitu Pemerintahan Daerah; Hubungan Pusat dan Daerah serta antar Daerah; Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah; Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Selain itu ada pula Aparatur Negara; Wilayah Perbatasan Negara; Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang; Komunikasi dan Informatika; Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindunga Masyarakat; Pertahanan dan Keamanan; Hubungan Daerah dengan Luar Negeri; Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil; dan Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal dan Transmigrasi.
“Luasnya bidang lingkup tugas Komite I apalagi DPD RI, disamping banyak hal yang sudah dimulai lakukan pada periode sebelumnya terkait dengan RUU Inisiatif prosesnya akan dilanjutkan, juga beberap program legislasi dengan RUU Inisiatif baru akan di programkan. Sedangkan fungsi pengawasan akan dilakukan pada semua tugas dan fungsi Komite I,” tandas Muhdi.
Diharapkan, lanjut Muhdi, dengan kerja keras 152 senator yang mewakili seluruh provinsi, DPD RI dapat lebih mengangkat pertumbuhan daerah. Selain itu, untuk DPD RI sendiri juga dapat lebih kuat dan berdaya dalam sistem pemerintahan kita.
“Agar kita dapat mengakselerasikan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaan terlebih menyongsong Indonesia Emas 2045 yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak saja adil, Makmur dan sejehtera tetapi juga menjadi negara maju dan besar di Dunia,” tutup Muhdi. (za)