Agenda: Hari Kesaktian Pancasila Reporter: Tim Redaksi
JAKARTA, derapguru.com — Kemendikbudristek mengimbau seluruh institusi di bawah Kemendikbudristek ataupun seluruh masyarakat Indonesia untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Untuk itu, beberapa hari menjelang Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Maklumat tersebut tertuang dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 Nomor 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang,” tulis Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam laman resmi kemdikbud.go.id, Jumat 29 September 2023.
Aturan pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 12 ayat 1 menyebutkan Bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan atau penutup peti atau usungan jenazah.
Pada konteks ini, pengibaran bendera jelang Hari Kesaktian Pancasila merupakan peringatan hari berkabung nasional, karena pada malam 30 September 1965, telah terjadi percobaan kudeta yang membuat putera-putera terbaik bangsa—enam jenderal dan satu kapten—terbunuh dan jasadnya dibuang dalam sumur tua di Lubang Buaya.
Perilaku keji tersebut, dikenang sebagai peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (G30/S/PKI). Satu hari setelahnya, tanggal 1 Oktober 1965, pasukan militer di bawah komando Letkol Soeharto melakukan operasi militer besar-besaran penumpasan gerakan PKI di Indonesia. (za/wis)