JAKARTA, derapguru.com — Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyebut mahasiswa yang masuk kelompok Uang Kuliah Terpadu (UKT) tinggi hanya 3,7 persen. Kelompok ini dikategorikan masuk dalam kelompok UKT level 8 sampai dengan level 12.
Hal tersebut disampaikan Abdul Haris dalam Rapat Kerja (Raker) Kemendikbudistek dengan Komisi X DPR RI, Selasa 21 Mei 2024.
“Hanya 3,7 persen dari keseluruhan populasi mahasiswa baru yang masuk ke dalam UKT tinggi tersebut,” kata Haris.
Haris menambahkan jumlah mahasiswa yang masuk dalam kelompok UKT tinggi sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan 2023. “Populasi mahasiswa di UKT kelompok tinggi di 2023 itu sebesar 5,9 persen,” beber dia.
Sementara itu, mahasiswa yang masuk ke kelompok UKT rendah atau kelompok 1 dan 2 juga semakin banyak. Mahasiswa yang masuk kelompok 1 dan 2 hanya membayar UKT sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
“Di 2024, sebanyak 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah. Sebelumnya di 2023 di bawah itu, 24,4 persen,” ungkap dia. (med/za)