JAKARTA, derapguru.com — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. Ada 16 jenis kekerasan seksual di sekolah yang bisa dikenai sanksi atau dalam istilah lain “dipidanakan”.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan pers, Jumat 14 Oktober 2022.
Adapun 16 jenis kekerasan seksual yang dapat dikenai pidana tersebut dapat berbentuk hal paling sederhana hingga sesuatu yang sangat serius. Berikut ini adalah hal-hal yang disebut sebagai kekerasan seksual di sekolah/madrasah dan lingkungan pendidikan:
- Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
- Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
- Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
- Melakukan percobaan pemerkosaan.
- Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
- Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Tindak Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 ini juga mengatur secara tegas sanksi terhadap sekolah/madrasah bila tidak membantu penanganan kekerasan seksual. Bahkan, sekolah/madrasah yang abai terhadap perkara ini bisa ditindak sampai penutupan izin operasionalnya.
“Jika satuan pendidikan tidak memfasilitasi, membantu penanganan kekerasan seksual juga akan dikenai sanksi. Pada pasal 19, sanksi administratif yang diberikan kepada satuan pendidikan antara lain: Teguran lisan, Peringatan tertulis, Penghentian bantuan, Pembekuan izin sekolah, Penghentian kegiatan sekolah, bahkan bisa sampai pencabutan izin penyelenggaraan,” tutur Anna Hasbie.
Hal terpenting, lanjut Anna Hasbie, peraturan menteri yang ditandatangani tanggal 5 Oktober 2022, langsung dinyatakan aktif berlaku 1 hari berikutnya. “Tanggal 6 Oktober kemarin sudah berlaku efektif,” tandas Anna. (za)