
KUDUS, derapguru.com — Kasus kepala sekolah menampar siswa yang sedang viral di media sosial sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice. Pasalnya cara inilah yang paling ideal untuk menyelamatkan kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jateng yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI, H Muhdi SH MHum, di sela kegiatan Penguatan Kapasitas Pengurus (PKP) PGRI Jawa Tengah yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis 16 Oktober 2025.
“Masalah di sekolah sebaiknya diselesaikan di sekolah. Kalau sudah masuk ranah hukum sebaiknya menggunakan pendekatan restorative justice,” ungkap Muhdi.
Muhdi menambahkan, meskipun melakukan tindakan fisik termasuk sesuatu yang dilarang, tapi perlu dilihat pula sisi lain dari tindakan guru. Hal yang perlu menjadi pertimbangan adalah tidak adanya niatan guru untuk mencelakai.
“Tolong dipahami dulu bahwa tidak ada niatan guru untuk mencelakai. Sekarang ini memang ada banyak kasus, anak dijewer orang tuanya marah-marah. Tapi anak yang dijewer ini juga kadang memang termasuk anak yang luar biasa,” urai Muhdi.
Dalam rangka mendidik karakter anak-anak kita, lanjut Muhdi, dirinya berpesan supaya para orang tua tidak terlalu mudah terprovokasi anak-anak kita. Ketika anak-anak salah, mereka akan tetap melakukan pembelaan-pembelaan terhadap dirinya sendiri.
“Orang tua dan guru harus memiliki komunikasi yang baik tentang bagaimana mendidik anak. Guru harus tahu batasan, dan orang tua juga mudah terprovokasi anak,” tutur Muhdi.
Terkait dengan kegiatan PKP, Muhdi berharap para pengurus PGRI dapat memahami sejarah perjuangan PGRI dan apa saja yang telah dilakukan organisasi. Maka dari itu, bila nanti ada pertanyaan-pertanyaan apa saja peran PGRI, semua pengurus bisa menjelaskan.
“Pengurus adalah garda terdepan yang harus menjelaskan apa-apa yang telah diraih dan apa-apa yang sedang diperjuangkan oleh organisasi selama ini,” tutur Muhdi.
Sekretaris Umum PGRI Jateng, Drs Aris Munandar MPd, menyampaikan bahwa kegiatan PKP digelar untuk memberikan pemahaman bagi pengurus PGRI. Berbagai macam aturan dan tata cara pengelolaan organisasi sudah dibukukan dan bisa dipelajari secara bersama.
“Kami berikan buku pedoman AD/ART untuk pengelolaan organisasi. Nanti Bapak/Ibu bisa mempelajarinya sendiri supaya kita bisa satu arah dalam memperjuangkan kepentingan guru dan tenaga kependidikan,” urai Aris Munandar. (za)