JAKARTA, derapguru.com – Indonesia adaalah negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Nikel merupakan bahan dasar untuk pembuatan baterai yang akan menjadi energi utama masa depan menggantikan peran energi berbasis fosil atau minyak bumi.
Dalam sengketa dengan Uni Eropa terkait larangan ekspor biji nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia dinyatakan kalah. Melalui putusan DSB WTO kebijakan Indonesia diangap melanggar ketentuan WTO terkait Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel. Putusan tersebut tercantum dalam final panel report tanggal 17 Oktober 2022.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan ada kemungkinan pemerintah menaikkan pajak ekspor bijih nikel sebagai cara untuk melanjutkan hilirisasi salah satu mineral logam tersebut setelah Indonesia kalah dalam sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Ini kan main di instrumen. Salah satu di antaranya bisa pajak ekspor mungkin kita naikkan, dan itu kewenangan kita,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan dikutip dari Antara, Rabu 30 November 2022.
Bahlil mengatakan kenaikan pajak ekspor nikel dimungkinkan sebagai cara lain di luar upaya banding yang akan diajukan Pemerintah Indonesia dalam sengketa dengan Uni Eropa (UE) di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO terkait kebijakan larangan ekspor nikel.
Bahlil enggan merincikan cara lain tersebut karena hal itu merupakan strategi pemerintah yang perlu dirahasiakan. “Mereka punya 1.000 akal, kita buat 2.000 akal. Indonesia ini orangnya pintar-pintar, tak bisa lagi, dan nyali kita tak kecil kok,” kata dia.
Kebijakan larangan ekspor biji nikel ini sempat diambil pemerintah sebagai respon kebijakan Uni Eropa yang berusaha menjatuhkan nilai ekspor sawit dengan membuat aturan ketat terhadap impor minyak sawit karena budidayanya dianggap merusak lingkungan. (za)