
KANTOR BRIN
JAKARTA, derapguru – Kasus ujaran kebencian yang dilakukan periset BRIN berinisial APH dan TD beberapa waktu lalu telah mencapai titik final.
Setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Prilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN, BRIN mengambil tindakan pemecatan terhadap APH.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, telah menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Hukuman tersebut diberikan karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hukuman berbeda dijatuhkan pada periset BRIN berinisial TD. TD yang juga dianggap melanggar peraturan oleh Majelis Kode Etik dan Kode Prilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN, dijatuhi hukuman sanksi moral berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
Saat ini proses pemberhentian APH sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Handoko menyampaikan, periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. (brin/za)