SEMARANG, derapguru.com – Guru sedang berhadapan dengan masyarakat cenderung mudah tersinggung, mudah tidak terima, dan langsung melaporkan apa saja yang merugikan dirinya. Kecenderungan tersebut didukung pula oleh perkembangan teknologi yang bisa mendukung prilaku tersebut seperti ponsel, kamera, cctv, dan benda-benda lainnya.
“Perkembangan teknologi membuat semua prilaku manusia dapat dengan mudah dibuktikan. Oleh karena itu, kami selalu berpesan supaya guru berhati-hati benar dalam melaksanakan tugas profesi,” tutur Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah, Dr Muhdi, saat memberikan materi dalam ‘Sosialisasi Hukum Bagi Guru dan Kepsek di Eks-Krasidenen Pekalongan’, Senin 31 Oktober 2022.
Ada banyak kasus, lanjut Dr Muhdi, guru melakukan kesalahan tanpa sengaja, tapi akhirnya harus berurusan dengan hukum. Misalnya saja, guru melakukan pendisiplinan dengan meminta siswa lari keliling lapangan. Karena siswa belum sarapan, tiba-tiba siswa tersebut pingsan. Hal semacam ini juga bisa mengantarkan guru terjerat hukum bila orang tua melaporkannya.
“Meski niatnya adalah untuk mendidik, tapi karena siswanya pingsan, dan orang tuanya tidak terima, ini juga bisa dikasuskan. Maka berhati-hatilah ketika mendisiplinkan anak. Guru harus ingat batas. Sebab apa yang kita niatkan baik, bisa menjadi buruk bila terlalu berlebihan,” tutur Dr Muhdi.
Lebih lanjut, Dr Muhdi menuturkan, meski yang bersentuhan langsung dengan siswa adalah guru, kepala sekolah bukan berarti akan aman-aman saja. Kepala sekolah juga bisa terjerat masalah hukum meski dirinya tidak terlibat langsung dengan perkara. Misalnya saja, kepala sekolah menjadi penanggung jawab kegiatan yang menimbulkan masalah hukum.
“Kepala sekolah juga harus ingat. Tanda tangan yang dibubuhkan dalam kegiatan juga bisa membuat kepala sekolah terjerat hukum ketika kegiatan tersebut timbul masalah hukum. Misalnya, kepala sekolah mengizinkan kegiatan berkemah yang dalam perkemahan tersebut timbul korban. Kepala sekolah juga bisa terjerat hukum,” tutur Dr Muhdi.
Begitu banyak hal yang bisa menjerat guru dan kepala sekolah, Dr Muhdi berpesan supaya para guru senantiasa berhati-hati dalam menjalankan profesi. Apa-apa yang sekiranya beresiko terkena jeratan hukum harus dihindari sebisa mungkin. Apabila ada guru terkena masalah hukum, Dr Muhdi meminta supaya guru tersebut berkonsultasi dengan LKBH PGRI supaya mendapat pendampingan hukum (za)