JAKARTA, derapguru.com – Dikeluarkannya Permendikbudristek No 15 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial membawa kepastian akan berlanjutnya Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Permendikbudristek tersebut menjawab kesimpangsiuran kelanjutan Program PPG yang semula akan hilang bila RUU Sisdiknas diberlakukan.
“Lahirnya Permendikbud No 15 tahun 2022 menjadi jawaban pasti bagi keberlanjutan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Batasnya sampai tahun 2025,” tandas Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah, Dr Muhdi, kepada derapguru.com, Minggu 16 Oktober 2022.
Lebih lanjut Dr Muhdi menuturkan, ditariknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebenarnya sudah menjadi indikator berlanjutnya Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pasalnya, UU Guru dan Dosen—yang sedianya akan menjadi salah satu UU yang akan dilebur dalam RUU Sisdiknas—batal dilebur.
“UU Guru dan Dosen inilah tempat payung hukum bagi Program Pendidikan Profesi Guru. Jadi selama undang-undang tersebut berlaku, maka Program PPG akan tetap berlaku. Dan amanat untuk melanjutkan Program Profesi Guru makin dipertegas, ketika pemerintah sendiri dengan keluarnya Permendikbudristek No 15 tahun 2022,” tandas Dr Muhdi.
Masih 1.6 Juta
Dr Muhdi mengingatkan, bahwa sampai saat ini, jumlah guru yang belum mengikuti PPG Daljab berada dalam kisaran 1,6 juta guru. Jumlah ini tentu saja sangat besar sehingga pemerintah perlu memiliki terobosan jitu, mengingat waktu tenggat untuk menuntaskan hanya sampai tahun 2025.
“Waktu yang tersisa tinggal 3 tahun. Bila ingin menuntaskan, maka per tahun harus bisa menangani pelaksanaan PPG Daljab di atas 500 ribu guru. Padahal, kemampuan pelaksanaan PPG rerata per tahun hanya mencapai 200-300 ribu. Inilah yang kami katakan perlu terobosan jitu untuk menghabiskan 1,6 juta guru yang masih antre sertifikasi,” ungkap Dr Muhdi.
Lebih lanjut Dr Muhdi menuturkan, bahwa sebagaimana dikatakan Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah, PGRI selalu siap untuk diajak serta dalam diskusi untuk mengatasi masalah ini. “Perlu banyak pihak perlu diajak diskusi dan dilibatkan dalam menyelesaikan masalah ini. PGRI siap untuk diajak diskusi ataupun dilibatkan dalam menangani masalah ini,” tandas Dr Muhdi. (za)