SEMARANG – Sifat omnibus law dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menimbulkan banyak pertanyaan karena hanya melebur 3 undang-undang saja. Undang-Undang yang dilebur dalam RUU Sisdiknas antara lain UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Perguruan Tinggi.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah, Dr Muhdi, dalam acara “Ngobr-Us” yang digelar UP Radio, Kamis 8 September 2022. Dalam obrolan tentang pendidikan tersebut, Dr Muhdi juga masih mencari-cari informasi mengenai alasan di balik RUU Sisdiknas dan hanya 3 undang-undang saja yang dilebur.
“Semestinya yang dilebur tidak hanya 3 undang-undang. Ada undang-undang lain yang terkait dengan sistem pendidikan nasional. Salah satu contohnya UU Otonomi Daerah. UU Otonomi Daerah di dalamnya terkait dengan guru dan penggajiannya. Semestinya, bila bersifat omnibus law dalam bidang pendidikan, segala hal yang terkait pendidikan mestinya dipelajari dan diperhitungkan juga,” tutur Muhdi.
Lebih lanjut Dr Muhdi menuturkan, pada prinsipnya PGRI Provinsi Jawa Tengah tidak menolak RUU Sisdiknas, sebab perubahan dan tantangan zaman perlu direspon secara cepat. Kendati demikian, Dr Muhdi meminta supaya RUU Sisidiknas ini dipikirkan dengan sangat hati-hati dan matang.
“Bicara pendidikan harus serius. Jangan main-main. Sebab bicara pendidikan bukan hanya bicara saat ini saja, melainkan berbicara pula tentang masa depan. Jangan sampai ketika semua sudah disahkan, tiba-tiba muncul masalah dan menimbulkan polemik,” tutur Muhdi. (za)