
Derapguru.com – Semarang.
“Isu penting dalam revisi UU Sisdiknas mestinya terkait tentang Pemerataan, Akses, Wajib Belajar, dan Infrastruktur Pendidikan. Reformulasi Mandatory Spending Anggaran Pendidikan 20% dari APBN dan APBD.
Kesejahteraan, Kualitas, dan Perlindungan Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan”.
Demikian, Ketua PGRI Jateng yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, menyampaikan hal tersebut dalam acara “Forum Group Discussion (FGD) RUU Sidiknas dalam Perspektif Guru dan Dosen” yang digelar di Menara Kampus Gedung Pusat Lt. 7 UPGRIS, Rabu 22 Oktober 2025.
Dr Muhdi mengungkapkan, ada banyak hal yang mestinya harus menjadi catatan dalam upaya merevisi UU Sisdiknas, yakni perlunya memperjelas konsideran RUU Sisdiknas sebagai Model Pendidikan Nasional masa depan. “Oleh karena itu, sebagai mukadimah, dalam konsideran RUU Sisdiknas perlu dicantumkan gagasan-gagasan pokok yang menggambarkan idealisasi pendidikan nasional masa depan, bahwa Inti proses pendidikan adalah kehidupan manusia yang mulia, bermartabat, layak, dan berkelanjutan”, ungkap Dr Muhdi.

Dr Muhdi menambahkan, Pendidikan adalah jantung peradaban, Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus juga berfungsi dalam proses perubahan pemikiran, sikap, dan tingkah laku masyarakat Indonesia. Pendidikan adalah sarana transformasi ilmu antargenerasi dan sekaligus alat untuk membangun masyarakat ideal. “Sistem persekolahan tidak hanya seperti pabrik yang mencetak pekerja-pekerja terampil, tetapi juga untuk memberi efek transformasi ke arah masyarakat yang lebih rasional dan demokratis, mandiri dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan dan teknologi serta kebudayaan nasional sebagai identitas bangsa Indonesia”, tandas Dr Muhdi.
Menurut Dr Muhdi, Pendidikan adalah hak konstitusional warga negara Indonesia. “Fakta adanya disparitas dan kesenjangan mutu pendidikan nasional, maka RUU Sisdiknas harus mengatur bahwa; Negara memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua; Kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu; Pendidikan nasional diselenggarakan berbasis standar nasional dengan tetap mengedepankan prinsip pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan”, terang Dr Muhdi
Untuk itu, Dr Muhdi melanjutkan, UU Sisdiknas harus memuat amanat penting tentang guru “bahwa: Pemerintah melaksanakan sistem pendidikan guru dan rekrutmen calon guru yang menjamin efisiensi dan mutu pendidikan; Pemerintah menjamin kesejahteraan guru dan dosen dengan menguatkan pasal tunjangan profesi guru minimal sebesar satu kali gaji pokok, dan tunjangan kinerja lainnya; Pemerintah menjamin perlindungan guru dan dosen dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya”, ujar Dr Muhdi.
Integrasi jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal sesuai dengan konteks dan kebutuhan lingkungan.
Dr Muhdi juga berharap, Sistem Pendidikan Nasional perlu mengintergasikan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal mulai dari PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi secara utuh, fleksibel, dan berlanjutan “Sistem integrasi pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat memfasilitasi peserta didik menempuh belajar lintas jalur”, ujar Dr Muhdi.
Penataan kembali jenis pendidikan akademik, pendidikan terapan, dan pendidikan vokasi.
Dr Muhdi menjelaskan, Jenjang pendidikan menengah, dibedakan atas pendidikan umum dan pendidikan vokasi; Pendidikan tinggi, dibedakan atas pendidikan akademik, pendidikan terapan, dan pendidikan vokasi; Pendidikan vokasi dapat diselenggarakan dalam satu sistem lintas jenjang”, jelas Dr Muhdi.

Penetapan anggaran pendidikan 20% APBN dan 20% APBD dan peruntukannya serta dana partisipasi masyarakat.
Dr Muhdi menyatakan, peruntukan anggaran pendidikan perlu pengaturan yang lebih rinci dan sepenuhnya untuk kepentingan pencapaian standar nasional pendidikan.
“Selain dana dari pemerintah, anggaran pendidikan dapat juga bersumber dari dana partisipasi masyarakat”, tandasnya.
Terkait, pengaturan tentang arah pengembangan kurikulum. Dr Muhdi menegaskan, jantung pendidikan adalah kurikulum. “Maka, RUU Sisdiknas harus mengatur visi kurikulum yang berjangka panjang, bermuatan pengetahuan esensial-fondasional, dan berkarakter keindonesiaan”, pungkas Dr Muhdi (Wis)





