Home > BERITA > DPR RI Sambut Baik Pecahnya Kemendikbudristek dalam 3 Kementerian

DPR RI Sambut Baik Pecahnya Kemendikbudristek dalam 3 Kementerian

A. Fikri Faqih

JAKARTA, derapguru.com —  Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tiga nomenklatur. Ketiganya yaitu bidang pendidikan dasar dan menengah; pendidikan tinggi dan riset, serta kebudayaan.

Anggota DPR RI periode 2024-2029, Fikri Faqih, merespon positif kebijakan tersebut. Pasalnya, kritik terhadap orientasi pengembangan pendidikan tinggi kurang fokus ketika diampu kementerian yang sudah dibebani pendidikan dasar dan menengah.

“Memang sudah lama banyak kritik terhadap orientasi pengembangan pedidikan tinggi yang kurang fokus ketika diampu oleh kementerian yang juga sudah dibebani dengan pendidikan dasar dan menengah,” kata Fikri sebagaimana dikutip melalui laman resmi dpr.go.id, Rabu 16 Oktober 2024.

Fikri Faqih menambahkan Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan memiliki penduduk lebih dari 270 juta. Sehingga sangat tidak mudah mengatur pendidikan, riset, dan kebudayaan dalam satu kementerian.

Mantan Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu mengatakan ranking perguruan tinggi Indonesia di dunia sangatlah rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain. Seperti, Denmark dan Mesir dengan jumlah penduduk sebanyak 5 hingga 111 juta yang memiliki kualitas sangat baik di Kementerian Pendidikan.

“Sehingga wajar bila ada inisiatif untuk memajukan pendidikan tinggi kita maka mesti ditangani oleh sebuah kementrian tersendiri,” ujar dia.

Selain itu, Kementerian Kebudayaan yang dipecah tersendiri juga perlu dukungan banyak pihak. “Sebab pengalaman di beberapa negara kadang digabung dengan pendidikan dan kadang digabung dengan pariwisata,” tutur dia.

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah ini menilai Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain, yang menjadikan kebudayaan kementerian tersendiri, seperti, India, Perancis, dan lainnya. Negara-negara itu memiliki pengalaman dalam hal melestarikan, mengelola, dan mengembangkan kebudayaan di sebuah kementerian secara khusus.

“Mudah-mudahan dengan menjadi sebuah kementrian tersendiri bisa mewujudkan apa yang diharapkan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kita menjadi kontributor peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan Indonesia. Dari Indonesia untuk dunia,” tutur dia. (dpr/za)

You may also like
130 Pelajar Ikuti Kegiatan Larung Sastra
Pasangan Cagub-Cawagub Andika-Hendi Kunjungi Kantor PGRI Jateng
Aklamasi, Sutikno Pimpin Kembali PGRI Kabupaten Brebes
Ketua PGRI Provinsi Kepulauan Babel: Pilihan Pertama Kami Jawa Tengah

Leave a Reply