
JAKARTA, derapguru.com — Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum, mendorong dibentuknya Badan Tata Ruang Nasional. Dibentuknya badan tersebut diperlukan untuk menghindari tarik-menarik wewenang tata ruang antara pemerintah daerah dan pusat.
“Badan ini diharapkan menjadi motor utama dalam menyinergikan kebijakan lintas sektor, mengatasi tumpang tindih regulasi, serta memastikan kehadiran satu peta nasional sebagai dasar pengambilan kebijakan,” kata Muhdi dalam Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, di Gedung Nusantara V Kompleks ok Parlemen, Senayan, Senin 14 Juli 2025.
Sebagaimana diketahui, masalah tata ruang menjadi carut marut setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dibentuk dan telah diubah menjadi UU No 6 2023. UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan dan integrasi antarsektor yang berdampak carut-marutnya kewenangan pusat dan daerah.
Muhdi menambahkan, bahwa penataan ruang bukan semata-mata persoalan teknis spasial, tetapi merupakan fondasi strategis dalam mengarahkan arah pembangunan nasional.
Tata ruang yang adil, terencana, dan berpihak pada rakyat adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan menjamin kedaulatan daerah.
“Kita menghadapi fakta bahwa banyak rencana tata ruang yang tidak sejalan dengan praktik pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan,” kata Dr Muhdi.
Komite I DPD RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya telah mencermati bahwa arah kebijakan tata ruang kita telah mengalami pergeseran. Dari yang semula berbasis pada prinsip keadilan spasial dan perlindungan lingkungan, kini mengarah pada pendekatan pragmatis dan pro-investasi.
Muhdi menambahkan, partisipasi publik dalam perencanaan ruang juga harus diperkuat. Penataan ruang tidak boleh menjadi urusan segelintir elite teknokratis. Masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga kelompok adat, harus diberikan ruang untuk terlibat secara deliberatif dan substansial.
“Hanya dengan tata kelola yang inklusif yang bisa menghadirkan kebijakan tata ruang yang berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.
Kita tidak boleh membiarkan tata ruang menjadi arena tarik-menarik kepentingan jangka pendek. Sebab setiap jengkal tanah di negeri ini harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” urainya.
DPD RI sebagai representasi daerah, tambah Dr Muhdi, akan terus mengawal agar semangat otonomi, desentralisasi, dan kedaulatan wilayah tetap menjadi roh utama dalam kebijakan tata ruang nasional. Pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan, di pusat maupun daerah untuk membangun kesadaran kolektif dan komitmen yang kokoh dalam mewujudkan penataan ruang yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
“Kami percaya, keberanian politik kita membenahi sistem dari hulu ke hilir, mulai dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga kontrol publik yang transparan (adalah jawabannya),” tutup Dr Muhdi (za)