
SEMARANG, derapguru.com — Dosen yang sedang menempuh studi lanjut boleh terlibat dalam penelitian DRPM Kemendiktisaintek. Kendati demikian, dosen yang masih izin studi tidak diperkenankan menjadi ketua penelitian.
Informasi menarik tersebut disampaikan Koordinator Penelitian Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendiktisaintek, Erlin Puspaputri, dalam “Workshop dan Pendampingan Penyusunan Proposal Penelitian DPPM Kemendiktisaintek Tahun 2026” yang digelar LPPM UPGRIS, 24 Desember 2025.
“Dosen izin belajar diperbolehkan untuk mengajukan proposal sebagai anggota penelitian. Tapi untuk menjadi ketua penelitian masih belum diperkenankan,” ungkap Erlin Puspaputri.
Erlin menambahkan selain dosen masih izin belajar, kementerian juga mempermudah persyaratan menjadi ketua penelitian. Bagi dosen yang masih S2 dengan jabatan fungsional lektor bisa menjadi ketua penelitian.
“Untuk yang S3 tapi belum memiliki jabatan fungsional juga diperbolehkan menjadi ketua penelitian. Ini upaya kami untuk memupuk kepercayaan diri dosen-dosen muda untuk menjadi ketua penelitian,” tutur Erlin.
Erlin menambahkan, perlu juga diperhatikan ketika hendak bekerja sama dengan dosen dari perguruan tinggi lain. Jangan sampai perguruan tinggi tersebut sedang terkena sanksi, termasuk orang yang diajak juga harus dipastikan tidak juga sedang terkena sanksi secara individu.
“Saat mengajak mahasiswa penelitian juga harus dipastikan, mahasiswa tersebut masih aktif di PDikti. Jangan sampai mahasiswa sudah lulus diajak. Nanti bisa disuruh mengembalikan pendanaannya,” urai Erlin. (za)




