
Derapguru.com – Kab. Kebumen
Dr. Muhdi SH MHum yang kini menjadi Wakil Ketua Komite I DPD RI mengungkapkan, PGRI tidak pernah berhenti berjuang agar semua guru bisa menikmati kesejahteraan, maka guru-guru honorer diperjuangkan agar memiliki status, kesejahteraan, dan masa depan yang jelas. “Berkat perjuangan PGRI juga banyak guru honorer kini telah menjadi guru ASN P3K, sehingga statusnya jelas,dan kesejahteraannya meningkat”, jelas Dr Muhdi dalam acara Penguatan Kapasitas Pengurus PGRI di Hotel MEXOLIE Kabupaten Kebumen, Sabtu 23 Agustus 2025.
Dr Muhdi menandaskan hal-hal tersebut sambil menunjukkan bukti-bukti perjuangan PGRI melalui dokumen foto, video dan percakapan dengan para pejabat terkait.
Selanjutnya Dr Muhdi juga menerangkan, PGRI yang berdiri pada tanggal 25 November 1945 memiliki 3 tujuan utama, yakni mempertahankan NKRI, Memajukan Pendidikan dan Memuliakan Guru. Hari Guru Nasional yang diperingati tiap tanggal 25 November itu diambil dari hari lahir PGRI di Kota Surakarta.
“Hari Guru Nasional yang diperingati tiap tanggal 25 November itu diambil dari hari lahir PGRI, Dan ini ditetapkan dengan Kepres sehingga sejarah itu tak bisa dihapuskan”, ujar Ketua PGRI Jateng Dr. Muhdi SH M.Hum saat menjelaskan tentang sejarah PGRI.
Diungkapkan, sebelum berdirinya PGRI, organisasi guru saat itu terpecah-pecah dalam berbagai kelompok. Karena menyadari pentingnya persatuan maka kelompok-kelompok organisasi guru yang ada melebur menjadi satu organisasi bernama Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI)
“Organisasi guru yang sebelumnya terdiri dari berbagai kelompok, pada tanggal 25 November 1945 melebur menjadi satu organisasi bernama PGRI”, tambah Dr Muhdi
Terkait upaya memajukan pendidikan dan memuliakan guru, Dr Muhdi yang saat ini juga sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan PGRI. Diantaranya adalah perjuangan melahirkan UU Guru dan Dosen, yang kini hasilnya dinikmati para guru melalui Tunjangan Profesi Guru yang besarnya satu kali gaji pokok.
Diungkapkan juga perjuangan PGRI memasukkan ketentuan batas usia pensiun (BUP) guru 60 tahun dalam UUGD.
“Sebelum ada UU Guru dan Dosen, guru-guru di Purworejo dipensiun usia 56 tahun oleh bupati. Kita gugat di pengadilan kalah, karena itu kewenangan Bupati. Maka PGRI pun melobi Ketua Komisi X DPR RI agar memasukkan BUP Guru menjadi 60 tahun. Alhamdulillah berhasil, sehingga guru pensiun usia 60 tahun”, jelas Dr Muhdi.
Dr. Muhdi selanjutnya juga menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan PGRI untuk menyejahterakan guru termasuk launcing usaha PGRI Jateng yakni usaha biro perjalanan umroh-haji guru Jawa Tengah dengan nama; SAFARA UMROH dan HAJI PGRI JAWA TENGAH.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Umum PGRI Drs. Aris Munandar MPd bertindak selaku moderator memperkenalkan nara sumber dan tim yang hadir antara lain; Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi SH MHum., Wk Ketua Dr Hj Sri Suciati MHum., Wk Ketua Sakbani SPd MH., Sekretaris Drs Aris Munandar MPd., Wk.Sekretaris Dr Sapto Budoyo SH MH., Bendahara Drs Wahadi MH dan Kabiro Kominfo Dr Agus Wis, Kabiro Kerjasama Imron Rosyadi MPd., dan Dr Joko Siswanto Kabiro Keanggotan dan Digitalisasi,saat menyampaikan materi PKP dihadapan Pengurus PGRI Kab. Kebumen dan Pengurus Cabang se Kabupaten Kebumen. ( Wis)