JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, menyampaikan adanya resiko resistensi umat pada RUU Sisdiknas. Tidak adanya nomeklatur yang menggunakan frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas akan membawa dampak serius pada eksistensi sekolah madrasah yang menjadi sekolah khas umat Islam, termasuk masalah kesejahteraan guru dan siswanya.
“RUU Sisdiknas tidak memasukkan madrasah ini berisiko pada resistensi umat, terutama sekolah madrasah, guru, dan siswanya,” ujar Yandri seperti dilansir IDN Times seusai menerima audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Guru Madrasah Indonesia (DPP PGMI) di Gedung Nusantara III, baru-baru ini.
Yandri secara tegas menyatakan menolak RUU Sisdiknas. Yandri menilai RUU Sisdiknas berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih rumit, terutama pada pendidikan jenjang madrasah.
“Tidak ada nomenklatur madrasah dalam RUU Sisdiknas akan menjadi masalah serius bagi guru-guru di sekolah yang berbasis agama ini. Karena tidak masuk dalam nomenklatur, maka mereka pun secara otomatis akan kehilangan akses ke sistem pendidikan nasional. Yang paling penting lagi, keberadaan madrasah selama ini adalah sebagai simbol sekolah umat.
“Saya dari awal menolak bilamana madrasah dikeluarkan dari sistem pendidikan nasional. Harus ada pencantuman madrasah di aturan perundang-undangan supaya dibuatkan aturan pokoknya,” kata Yandri.
Sebagai informasi, dalam beleid RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghilangkan istilah SD, SMP, SMA, dan madrasah. Beleid ini menggunakan istilah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Syamsuddin, mendesak pemerintah untuk memasukkan madrasah ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebab, tak ada nomenklatur madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Menurut Syamsuddin, diperlukan nomenklatur madrasah dalam beleid yang akan mengatur sistem pendidikan tersebut.
“Ingin menyampaikan hasil rekomendasi yang sangat panas itu tentang RUU Sisdiknas karena menyangkut jiwa madrasah dan Pesantren, kalau pendidikan islam ditekan ini membahayakan,” tandasnya. (za)