Banyak pihak menyatakan kualitas pendidikan nasional saat ini masih stagnan. Kalau pun ada peningkatan malah jauh dari yang kita harapkan. Berbagai kalangan menilai, arah kebijakan pendidikan nasional masih samar, dan belum sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Berbagai indikator menunjukkan problematika pendidikan dalam tataran fundamental maupun landasan operasional. Hal tersebut dapat dimaklumi karena kebijakan pendidikan kerap berubah-ubah dalam waktu singkat seolah tidak berkesinambungan. Ada pemeo, ganti menteri, ganti kebijakan. Setiap pergantian pemerintahan lima tahun sekali, kebijakan kementerian yang populis biasanya masih saja berkutat seputar pergantian kurikulum. Kurikulum yang kerap diganti dalam beberapa dekade ini, selain menyerap anggaran cukup besar tentu cukup membingungkan para guru sebagai operator di lapangan. Belum lama mereka memahami dan menjalankan kurikulum 2013, sudah harus belajar memahami implementasi Kurikulum Merdeka. Kaum guru kerap hanya sebagai obyek yang seolah tak berdaya, dan harus tunduk dan patuh dalam menjalankan titah pembuat kebijakan. Untuk mengurai berbagai permasalahan Pendidikan tersebut, derapguru.com berkesempatan melakukan wawancara dengan Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Catur Nurrohman Oktavian yang juga sebagai Kepala SMPN 3 Tenjo, Kabuaten Bogor. Berikut petikan hasil wawancara yang dilakukan Kamis, 2 Agustus 2024.
Agar pendidikan nasional tetap berjalan sesuai relnya dan kualitasnya melesat tinggi, apa yang harus dilakukan?
Pemerintahan harus lebih berfokus pada tata kelola guru dan penyelesaian permasalahan guru yang meliputi kesejahteraan, perlindungan, dan kompetensi. Mengapa harus fokus pada perbaikan tata kelola guru? Karena guru merupakan elemen paling penting dalam proses pendidikan. Guru merupakan operator penting di lapangan pendidikan.
Jadi untuk mewujudkan pendidikan bermutu, kata kuncinya ada pada guru yang berkualitas. Tanpa guru yang berkualitas dan sejahtera, maka pendidikan berkualitas hanya isapan jempol belaka.
Pemerintahan baru akan segera menjalankan kewenangannya setelah pelantikan nanti, apa yang harus dilakukan oleh pemerintahan baru nanti?
Pemerintahan baru harus memiliki peta jalan yang komprehensif dalam tata kelola guru. Kami minta untuk memperbaiki mekanisme perekrutan guru, tingkatkan kesejahteraan guru, dan lakukan pembinaan guru dengan pola karier yang jelas, dan memastikan adanya perlindungan guru saat menjalankan tugas. Dan mengingat begitu kompleksnya permasalahan guru dan melibatkan berbagai sektoral, maka pengelolaannya tidaklah cukup hanya ditangani pejabat setingkat eselon satu atau Direktur Jenderal (Dirjen).
Sudah saatnya manajemen pengelolaan guru yang komprehensif ditangani oleh satu badan khusus setingkat Menteri yang langsung di bawah kendali Presiden. Perlu adanya Badan Guru Nasional (BGN) yang menaungi pengelolaan semua guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nasional maupun Kementerian Agama, serta semuasekolah kedinasan, termasuk guru-guru yang ada di persekolahan swasta.
Apa yang harus dilakukan guru ditengah perubahan yang begitu cepat saat ini
Tantangan pendidikan di zaman yang terus mengalami perubahan dan penuh dengan tindakan
yang mengarah kepada distorsi kemanusiaan, maka guru harus tampil sebagai pengusung sejati nilai-nilai kemanusiaan. Ketika mentalitas banyak anak bangsa digerogoti racun narkoba, pergaulan bebas, dan perilaku menyimpang lainnya, tentu guru tidak berdiam diri dan harus tampil sebagai penyelamat.
Karena itu, pemerintah seyogianya memperhatikan
guru karena guru mengemban tugas yang maha berat dalam memahat peradaban bangsa.
Guru merupakan kunci utama untuk memajukan dunia pendidikan nasional dan peradaban bangsa. Tanpa guru yang baik, maka pendidikan bermutu hanyalah Impian. Untuk mendapatkan guru yang baik, tata kelola guru harus menyeluruh dimulai dari penyiapanbcalon guru yang baik melalui pembenahan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Pemerintah harus mengontrol dan memperketat izin LPTK, agar supply and demand guru terjaga. Kebutuhan dan penyediaan guru dikontrol dengan ketat, agar kualitas SDM yang berkecimpung di dunia pendidikan benar-benar berkualitas dan terjaga kompetensinya.
Peran guru sangat penting, namun nasib kesejahteraannya masih termarjinalkan. Guru belum merdeka secara finansial sebagai sebuah profesi. Lebih banyak diberikan beban dibandingkan
diberikan kebahagiaan keluar dari berbagai persoalan yang membelitnya. Banyaknya
kementerian dan bidang yang mengatur urusan guru, membuat berbagai persoalan guru tidak
juga kunjung teruraikan. Contoh: untuk perekrutan guru ASN (PNS maupun PPPK), formasi
diusulkan dari Pemerintah Daerah, Kemendikbud, lalu ditetapkan oleh Kemenpan RB, lalu
masalah anggaran oleh Kementerian Keuangan, kemudian manajemen kepegawaian oleh
Badan Kepegawaian Negara.
Rantai panjang birokrasi itu menyebabkan kekosongan guru dipenuhi dalam jangka waktu yang lama serta tidak cepat tertangani karena begitu banyak meja-meja birokrasi yang harus dilewati.
Untuk mengurai persooalan itu, apa yang harus dilakukan pemerintah?
Sudah saatnya pemerintah secara serius menata pendidikan dimulai dari penataan terhadap pengelolaan guru. Manajemen pengelolaan guru perlu dibuat terpadu, lintas sektoral, agar
lebih cepat dalam menangani permasalahan guru dalam hal kesejahteraan, perlindungan, dan
kompetensi.
Dengan adanya badan khusus setingkat Menteri yang mengurus pengelolaan guru, maka
panjangnya mata rantai birokrasi antarsektoral dapat dipangkas. Badan guru nasional dapat
mengatur pengelolaan guru satu pintu dari perencanaan kebutuhan, perekrutan,
pendistribusian, dan pembinaan guru secara berjenjang dan berkelanjutan. Selain itu, badan
ini dapat mengevaluasi secara berkala kompetensi dan pemberian kesejahteraan untuk guru.
Kemudian, badan ini pula yang akan menjadi mitra strategis organisasi profesi guru dalam
pembinaan kompetensi, karier, dan perlindungan guru.
Selama ini pengelolaan guru diurus oleh banyak bidang sehingga membutuhkan waktu cukup
lama dalam proses perekrutan, dan pendistribusian. Dengan adanya satu badan khusus dalam manajemen pengelolaan guru yang terpusat dan langsung berkedudukan di bawah Presiden,
maka akan mengakselerasi perencanaan kebutuhan, pemenuhan formasi, dan pendistribusian guru.
Bagaimana pandangan anda terhadap Otonomi Daerah dalam pengelolaan Pendidikan saat ini?
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, urusan pendidikan dasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dan urusan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Tentu ada plus minus tentang penyerahan kewenangan mengurus pendidikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Kami berpendapat, untuk urusan fisik sarana prasarana, dan urusan teknis administratif lainnya mungkin memang lebih tepat diserahkan ke daerah, namun mengenai tata kelola guru sebaiknya kewenangannya dikembalikan lagi ke pusat. Mengapa begitu? Seringkali dalam aspek tertentu tentang profesionalisme guru kurang disentuh oleh pemerintah daerah. Selain itu, guru-guru rawan dipolitisasi untuk kepentingan politik penguasa daerah, terutama menjelang Pilkada.
Jumlah guru ASN beserta keluarganya terbilang cukup banyak di satu daerah, merupakan ceruk massa yang cukup menggiurkan untuk mendulang suara dalam perhelatan politik baik di pusat maupun daerah. Banyak terjadi di berbagai daerah, kedekatan terhadap kekuasaan memengaruhi karier seorang guru dibandingkan unsur kompetensi dan profesionalisme. Hal ini tidak akan terjadi apabila pengelolaan dan pembinaan kepegawaian guru ditarik kembali kewenangannya ke pusat.(pur)