SEMARANG, derapguru.com — Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Tahun 2022 tercatat 32,51 triliun rupiah. Angka ini mencapai 111,73% dari target tahun 2022 yang di tetapkan yakni 29,10 triliun rupiah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto, dalam siaran pers menyebut raihan penerimaan tersebut jika dibandingkan pencapaian dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,23%.
Capaian ini tidak lepas dari kinerja 17 unit kerja KPP di wilayah Jawa Tengah I, 2 KPP Madya dan 15 KPP Pratama yang kesemuanya berhasil melampaui target penerimaan di atas 100%. Bahkan ada Kantor Pelayanan Pajak yang penerimaannya mencapai 136,25%, yakni KPP Pratama Kudus. Diikuti oleh KPP Pratama Semarang Barat dengan capaian 128,23% dan KPP Pratama Semarang Gayamsari dengan capaian 123,81%.
Selain itu Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mengamankan penerimaan pajak dengan realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar 1,83 triliun atau 5,63% dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS sebesar 30,68 triliun atau 94,37%.
Penerimaan pajak tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya. Persentase pertumbuhan tertinggi yakni 171,73% di sektor kegiatan jasa lainnya, 70,57% di sektor administrasi pemerintahan, serta 24,72% di sektor transportasi dan pergudangan.
Terkait penerimaan per jenis pajak, PPh Final mengalami pertumbuhan paling tinggi dengan realisasi sebesar Rp4,34 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 88,97% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp2,29 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul 4,28 triliun, PPh Pasal 22 sebesar 479 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar 1,02 triliun, PPh Pasal 23 sebesar 807 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar 345 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 4,22 triliun, PPN Dalam Negeri sebesar 12,38 triliun, PPN Impor sebesar 3,59 triliun, PBB sebesar 119 miliar dan Pajak Lainnya sebesar 929 miliar.
Data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebanyak 799.716 SPT atau sebesar 103,16% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.211. Realisasi tersebut terdiri dari 53.179 SPT yang disampaikan WP Badan, 625.555 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 120.982 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100%. Kepatuhan pelaporan tertinggi yakni KPP Pratama Demak dengan capaian 120,61%, KPP Pratama Semarang Tengah dengan capaian 107,61% dan KPP Pratama Blora dengan capaian 104,40%.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” tambah Teguh. (rls/za)