JAKARTA, derapguru.com — Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dinilai menjadi sumber polemik munculnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sangat tinggi. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, sebagaiamana dilansir dalam Youtube DPR RI, Sabtu 26 Mei 2024.
“Ini sekarang naik fantastis sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira melanjutkan kuliah di perguruan tinggi,” kata Andreas.
Andreas menambahkan regulasi dalam Permendikbudristek tersebut dianggap membuka ruang atas mahalnya biaya kuliah di PTN. Dia juga menyebut Permendikbud tersebut tidak hanya memicu naiknya UKT, tapi juga memicu kenaikan biaya lain seperti Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Andreas menilai Kemendikbudristek harus meninjau ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 karena kebijakan ini membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.
“Menurut saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, yang mengatakan kondisi pendidikan saat ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah. Berbagai isu yang ada seperti UKT dan lainnya, muncul karena kebijakan yang tidak keberpihakan kepada masyarakat.
“Kita punya keinginan untuk memiliki generasi unggul, generasi emas, dan mau ada bonus demografi, tapi anggaran untuk mendukung anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik tidak ada. Memang ini harus dibahas lebih dalam,” tandasnya. (med/za)