
UNGARAN, derapguru.com — Aset-aset YPLP DM yang bernilai dan tidak dapat difungsikan lagi, dapat dikonversi menjadi mata uang (diuangkan, red). Kendati demikian, cara yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk juga dalam penggunaan mata uangnya.
Regulasi tersebut disampaikan Pengurus YPLP DM Jawa, Drs Adi Prasetyo SH MPd, saat memberikan materi tentang regulasi sekolah di bawah YPLP DM dalam “Rapat Kerja Provinsi YPLP DM PGRI JT Provinsi Jawa Tengah” yang digelar di Griya Persada Convention Hotel & Cottage Bandungan Kabupaten Semarang, Sabtu 26 Juli 2025.
“Jadi aset-aset yang tidak dapat difungsikan lagi boleh dijual nopo mboten, Bapak/Ibu?” tanyanya pada audiens yang langsung direspon dengan jawaban serempak ‘boleh’.
Adi menambahkan, meskipun dapat dijual ada regulasi yang harus dijalankan, salah satunya adalah melikuidasi terlebih dahulu aset-aset tersebut. Di luar itu, Adi juga mengingatkan adanya regulasi lain yang terkait dengan penggunaan dana hasil penjualan aset tersebut.
“Hasil penjualan aset tersebut harus dibagi sesuai aturan yang telah ditentukan. Untuk penyelesaian kewajiban dan penghargaan pada pendiri sebesar 25 persen. YPLP DM Kab/Kota sebesar 45 persen. YPLP DM Jateng sebesar 15 persen,” urai Adi.
Lebih lanjut Adi menuturkan, sisa 15 persen lainnya dibagi untuk PGRI Kab/Kota sebesar 5 persen, PGRI Jateng sebesar 5 persen, YPLP PGRI Pusat sebesar 2.5 persen, dan PB PGRI sebesar 2.5 persen.
Pemantik acara yang juga pengurus YPLP DM PGRI Jateng, H Imron Rosyadi SH MPd, menambahkan beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan dimohon untuk dikaji dan dicermati. Materi-materi ini nanti akan dijadikan bahan untuk kajian dan diskusi pada rapat pleno selanjutnya.
“Silakan dicermati, bila perlu direvisi, diperbaiki, dilengkapi, atau disempurnakan. Materi ini akan menjadi bahan untuk pleno selanjutnya,” tandas Imron. (za)