Home > Populer > Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus Bakal Disesuaikan

Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus Bakal Disesuaikan

PROF NIZAM

JAKARTA, derapguru.com — Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD) tengah disesuaikan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Penyesuaian ini menyusul Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dilansir dalam laman resmi Ditjen Diktiristek, Senin 13 Maret 2023, PermenPANRB No 1 Tahun 2023 mengubah tugas dosen ASN kini tidak lagi menjalankan tugas sebagai individu, tetapi menjadi bagian dari tujuan institusinya.

Plt Dirjen Diktiristek Porf Nizam menjelaskan, PermenPANRB ini menyebabkan transformasi di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja dosen.

PermenPANRB No 1 Tahun 2023 adalah pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Dalam penyesuaian ke kebijakan baru ini, sambungnya, perguruan tinggi menghadapi tantangan akumulasi kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dalam waktu yang singkat. Batas waktunya yakni 30 Juni 2023.

“Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan,” ujar Nizam.

Nizam mengimbau pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan kementerian lain bekerja sama mempersiapkan diri dalam proses penilaian hasil kerja dosen yang sudah diperoleh sebelum PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 keluar dapat diakumulasi sesuai batas waktu.

Perwakilan Tim Penilaian Angka Kredit Dosen Kemendikbudristek Djoko Santoso mengatakan, data penilaian hasil kerja dosen yang diakumulasi hingga 31 Desember 2022 dari tiap institusi akan diakui Ditjen Diktiristek.

“Selanjutnya data dari PTN atau LLDikti nanti akan diakui oleh Ditjen Diktiristek. Tetapi semua perhitungannya dilakukan oleh masing-masing unit tadi,” kata Djoko.

Agar memudahkan proses penilaiaan, para dosen dapat memanfaatkan basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, seperti DDikti, SINTA, BIMA, SISTER, LLDikti, dan SIM PTN/PTS/PT-KL.

“Semua ini bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi ketika penyusunan, sebelum diserahkan kepada kementerian sebelum ditetapkan,” kata Joko.

“Jika perguruan tidak mengisi, maka tidak akan diakui atau hangus sehingga angka kredit kumulatifnya seolah-oleh per Januari 2023 ke depan, mulai dari awal. Kalau kita mengisi, maka kita akan punya angka kredit yang diakui sejak dari awal,” pungkasnya. (za)

Leave a Reply