Home > BERITA > AJUAN KUOTA ASN PPPK DIREVISI, NAIK 143 PERSEN

AJUAN KUOTA ASN PPPK DIREVISI, NAIK 143 PERSEN

SSCASN

JAKARTA, derapguru.com – Kemendikbudristek kembali mengajukan revisi kuota formasi guru ASN PPPK untuk tahun 2022. Sebelumnya, kuota yang diajukan 131 ribu formasi, pengajuan terbaru jumlahnya naik menjadi 319 ribu formasi. Terjadi kenaikan sampai dengan 143 persen.

“Ada peningkatan 143 persen. Ini berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemda-pemda di seluruh Indonesia,” ungkap Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani dalam keterangan resminya, Sabtu 8 Oktober 2022.

Kenaikan kuota, lanjut Nunuk, tidak lepas dari bertambahnya ajuan dari pemerintah daerah yang beberapa waktu terakhir dihimbau untuk melakukan pendataan secara serius terhadap tenaga honorer. Nunuk menyampaikan, bahwa pelibatan Pemerintah Daerah dalam pendataan honorer tidak lepas dari mekanisme penggajian ASN PPPK yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Bulan Oktober sampai November 2022 ini, pemerintah akan terus meminta daerah menuntaskan pendataan guru honorer. Ini sesuai niatan pemerintah yang akan serius menuntaskan masalah honorer yang telah berlarut-larut,” tandas Nunuk.

Sedagkan, terkait dengan peserta yang lolos passing grade tahun 2021, Nunuk menguraikan bahwa itu adalah pekerjaan rumah pemerintah. Mereka diminta bersabar karena pemerintah akan berusaha menyelesaikan pada seleksi ASN PPPK tahun ini dan tahun depan.

“Ada sebanyak 193.954 guru lulus tapi belum mendapatkan formasi. Ini pekerjaan rumah kita bersama dan akan diselesaikan tahun ini dan tahun depan. Mohon bersabar,” urai Nunuk. (za)

Leave a Reply