JAKARTA – Posisi guru masih sangat lemah dalam usaha melakukan tugas profesi dan mempermjuangkan kesejahteraannya. Dibutuhkan payung hukum memadai untuk dapat melindungi guru dari resiko tugas profesionalnya sekaligus menjadi payung hukum untuk menyejahterakan kehidupannya. Pandangan ini disampaikan oleh Pakar Hukum dan Kebijakan Publik “Visi Integritas”, Emerson Yuntho sebagaimana dilansir oleh Antara, baru-baru ini.
“Peraturan Pemerintah (PP) yang semestinya menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen tidak kunjung terbit. Ini yang menyebabkan posisi guru dalam sistem hukum kita sangat emah,” tutur Yuntho.
Lebih lanjut Yuntho menuturkan, PP yang menjadi turunan dari undang-undang tidak bisa dibuat lantaran bertentangan dengan UU ASN. Beberapa kementerian pun menolak karena adanya pertentangan dengan peraturan lainnya. Bila dipaksakan produk yang dihasilkan dianggap produk gagal karena terjadi kontradiksi dengan peraturan perundangan lainnya.
“Bagaimana mau dibenahi, kalau ada kontradiksi dalam rincian aturannya. Belum lagi bila dikaitan dengan masalah sertifikasi. Tunjangan guru berbasis sertifikasi juga rawan dan lemah. Ada asas keadilan yang dicederai. Antrean guru untuk sertifikasi mencapai 1,6 juta, yang berpotensi penyimpangan dalam aturan pengelolaan, Persoalan-persoalan inilah yang semestinya perlu segera mendapatkan solusi,” tambah Yuntho.
PAUD
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Chatarina Muliana Girsang, membenarkan bahwa klausul tunjangan profesi selama ini justru berpotensi merugikan guru. Karena tunjangan profesi berada dalam undang-undang, maka setiap kali ada usulan kenaikan tunjangan harus dilakukan dengan mengubah undang-undang.
“Saat ini besaran tunjangan diatur dalam undang-undang, sehingga kenaikannya pun harus mengubah undang-undang. Sedangkan besaran tunjangan jabatan PNS lainnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden, sehingga lebih mudah bagi pemerintah untuk menaikkannya,” tutur Chatarina.
Hal lain yang terkait dengan UU Guru dan Dosen, Chatarina menuturkan ada hal-hal diskriminatif yang dialami oleh pendidikan yang berada di wilayah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mereka tidak disebutkan dalam undang-undang sehingga kesejahteraan mereka menjadi terabaikan atau mengalami ketimpangan luar biasa dengan pendidikan yang lainnya. (za)