JAKARTA, derapguru – Batas akhir pengisian pelaporan penggunaan Bantuan Operasional Satuan (BOS) Tahun Ajaran 2022 sampai dengan 31 Januari 2023. Bagi sekolah yang terlambat pelaporan akan diberikan sanksi khusus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengumuman mengenai tenggat waktu pelaroan BOS tersebut tertulis dalam unggahan akun Instagram Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset (Kemendikbudristek) @kemdikbud.ri dikutip derapguru.com, Sabtu 21 Januari 2023.
“Agar memperlancar proses penyaluran dana BOS tahap 1 TA 2023, pastikan Anda sudah mencatat Realisasi Pembelanjaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023,” tulis pengumuman tersebut.
Ketentuan adanya sanksi tersebut mengacu pada Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP). Apabila sekolah terlambat dalam mengisi penggunaan dana BOS Tahun, maka sekolah akan mendapat sanksi.
Berikut rincian sanksi sesuai perundangan:
- Waktu Pelaporan 1-28 Februari: pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen
- Waktu Pelaporan 1-31 Maret: pengurangan dana BOSP sebesar 3 persen
- Waktu Pelaporan 1 April-25 Juni: pengurangan dana BOSP sebesar 4 persen
- Jika pelaporan dana BOS dibuat melewati tanggal 25 Juni, maka sekolah tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1. (za)