
JAKARTA, derapguru.com – Pemerintah harus mempercepat pelaksanaan reformasi agraria untuk penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil demi kemakmuran rakyat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Muhdi seusai sidang paripurna DPD RI menyusul temuan Komite I DPD RI adanya penyalahgunaan Hak Menguasai Negara (HMN) dalam penyelenggaraan kebijakan pertanahan saat melakukan pengawasan di berbagai daerah, Rabu 12 Februari 2026.
Muhdi menyampaikan bahwa dalam praktiknya, banyak pihak menyalahgunakan Hak Menguasai Negara (HMN) dengan menggesernya dari fungsi pelayanan dan pengaturan menjadi kewenangan kepemilikan negara yang memicu konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia.
“Terjadi pergeseran dari fungsi pelayanan dan pengaturan menjadi kewenangan kepemilikan negara semu yang justru memfasilitasi kepentingan modal besar dan proyek investasi,” urai Muhdi
Kondisi ini, lanjut Muhdi, mengakibatkan terjadinya ketumpangtindihan hak atas penguasaan tanah, terutama tanah adat, sehingga banyak memicu konflik berkepanjangan di berbagai daerah. Apalagi regulasi pertanahan masih belum banyak berpihak pada masyarakat terkait kepemilikan atas tanah adat.
Konflik Norma
Muhdi juga menyoroti adanya konflik norma dalam penerapan perundangan antara UU Pokok Agraria (UUPA) dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan pembentukan badan khusus bentukan pemerintah pusat, yang dinilai menggeser orientasi kebijakan dari redistribusi tanah untuk reformasi agraria, menjadi pengadaan tanah untuk kepentingan investasi.
“Kebijakan sentralistik yang pro-investasi kerap beririsan dengan kewenangan daerah yang dipolitisasi, sehingga menghambat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat,” ungkap Muhdi.
Oleh karena itu, Muhdi meminta pemerintah segera melakukan reformasi agraria dengan menegaskan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria secara murni dan konsekuen.
“UUPA ini harus dijadikan payung hukum utama dalam pelaksanaan redistribusi tanah yang berkeadilan sekaligus pula menjadi dasar peninjauan ulang terhadap sejumlah undang-undang yang dinilai bertentangan, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan regulasi terkait lainnya,” tandas Muhdi. (za)




