SEMARANG, derapguru.com — Pendidikan ramah anak sudah digaungkan sejak lama oleh pemerintah. Tapi sampai saat ini masih banyak orang terjebak dalam simplifikasi definisi ramah anak sebagai pendidikan yang gurunya murah senyum atau ramah-ramah.
Hal tersebut disampailan Pengurus IGTKI PGRI Provinsi Jateng, Dr Elizabeth Wahyu Margareth Indira, saat mengisi podcast Ngobr-Us di UP Radio Semarang, Kamis 3 Maret 2023.
“Pendidikan ramah anak itu tidak hanya gurunya murah senyum saja, tapi juga menciptakan rasa aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup. Hal-hal ini perlu dipenuhi untuk menjamin hak-hal anak terpenuhi dalam proses pendidikan,” tutur Dr Elizabeth.
Lebih lanjut Dr Elizabeth menuturkan, muara dari itu semua nantinya akan menciptakan sekolah yang memenuhi hak-hak anak, terlindungi dari segala bentuk diskriminasi, dan juga terhindarkan dari berbagai macam kekerasan dalam bidang pendidikan.
Yang terjadi selama ini, lanjut Dr Eliizabeth, banyak sekolah mendeklarasikan sekolah ramah anak, tapi hanya sekadar deklarasi semata. Banyak hal-hal yang tidak dipenuhi dan hanya menggunakan predikat sekolah ramah anak sebagai program bersama yang dicanangkan pemerintah saja.
“Ketika pemerintah menetapkan sekolah ramah anak, semua ramai-ramai ikut mendeklarasikan, tapi hal-hal yang semestinya ada dalam sekolah ramah anak hanya sedikit saja yang dipenuhi,” tandas Dr Elizabeth.
Oleh karena itulah, Dr Elizabeth meminta supaya pemerintah atapun sekolah benar-benar mengimplementasikan sekolah ramah anak dengan sebaik-baiknya. Jangan hanya setengah-setengah supaya bangsa ini memiliki generasi yang hebat dan berkualitas. (za)